RMOL. Hasil operasi tangkap tangan(OTT), Jumat (4/5) malam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan oknum Politisi Demokrat, Amin Santono sebagai tersangka korupsi usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah RAPBN-P 2018.
- Motif Penusukan Korban: Terganggu Dengan Kebisingan di Rumah Tetangga
- Sengketa Universitas Ratu Samban, Alex Adam Faisal Jadi Mediator
- Nekat 'Main Minyak' Pegawai SPBU Dan Enam Pemilik Mobil Modifikasi Diringkus
Baca Juga
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan AMS sebagai tersangka,†jelas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Sabtu malam (5/5).
Penetapan tersangka itu dilakukan pasca pemeriksaan 1X24 jam dan gelar perkara yang menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji.
"AMS diduga menerima suap penerimaan Rp 500 juta,†kata Saut.
Dia melanjutkan, suap tersebut merupakan bagian dari tujuh persen dari komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekitar Rp 25 miliar.
Selain oknum DPR RI Amin penerima fee Rp 400 juta. KPK juga menetapkan Eka Kamaluddin (Swasta/perantara) penerima fee Rp 100 juta dari seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast. Yaya Purnomo (Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah) juga ditetapkan tersangka.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Ncmor 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP a. [nat]
- Jenderal Tito Minta Anggaran Polri Ditambah Rp 44 Triliun
- Miris Bila KPK Tak Tangkap Sri Mulyani
- Anggota BPK Perwakilan Riau Turut Diamankan ke KPK Bersama Bupati