Oknum Polisi Cabul Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 15 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Sumber Cirebon/RMOLJabar
Pengadilan Negeri Sumber Cirebon/RMOLJabar

Oknum polisi M tersangka kasus pelecehan anak dibawah umur, dituntut 15 tahun penjara. Hal itu disampaikan korban usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sumber Cirebon.


Selama persidangan, aparat kepolisian tampak berjaga-jaga di luar ruangan sidang. Sejumlah Ormas juga nampak hadir di Gedung PN Sumber. Mengigat kasus kasus tersebut melibatkan korbannya yang masih anak bawah umur, maka persidangan berlangsung tertutup.

Usai sidang, V dan nenek korban langsung ke luar ruangan. V tampak langsung memeluk tim kuasa hukum dari Bhakti Pelangi Law Firm sambil menangis.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sumber yang sudah membantu perjuangan menuntut keadilan untuk putri saya," ucapnya Kamis (16/2) dikutip Kantor Berita RMOL Jabar.

Sementara kuasa hukum korban, Hetta Mahendarti Latumeten mengatakan, pihaknya mengapresiasi jaksa penuntut umum yang telah melaksanakan tugasnya.

"Kami acungi jempol kepada jaksa yang telah menjalankan tugasnya secara maksimal. Kami juga berharap tuntutan ini bisa gayung sambut dengan vonis nanti," ungkapnya.

Pihak korban dan ibu korban sendiri akan menjalani konseling bersama psikolog setelah direkomendasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Setelah direkomendasi oleh LPSK, korban dan ibunya akan menjalani konseling selama enam bulan, berharap dari konseling ini perlahan rasa trauma bisa diminimalisir," tuturnya.

Sejak awal persidangan, M dihadirkan di secara online. Namun nanti saat agenda vonis, ada kemungkinan M akan dihadirkan secara offline.

Disaat bersamaan, Humas PN Sumber, Muhammad Iqbal Fahri Junaedi Purba mengatakan, kehadiran terdakwa di pembacaan vonis nanti tergantung situasi dan kondisi di PN.

"Dilihat dulu situasinya, jika memungkinkan maka terdakwa akan dihadirkan secara offline di persidangan. Terdakwa untuk kasus apapun, baik asusila maupun yang melibatkan anak bawah umur, maka ketika agenda sidang vonis maka sidang itu terbuka untuk umum, publik bisa melihat," katanya.

Iqbal menambahkan, agenda sidang tuntutan kasus pelecehan oknum polisi terhadap anak sambungnya ini seharusnya dibacakan Minggu lalu.

"Namun karena tuntutan belum selesai, maka Kamis ini kembali dilakukan pembacaan tuntutan dengan tuntutan terhadap terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," pungkasnya.