RMOLBengkulu. Puluhan masyarakat di RT 13 RW 04, Kelurahan Bentiring, Muara Bangkahulu memasang pagar dilokasi tanah pemakaman dan masjid seluas 1,5 hektar area, Minggu (21/10).
- Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalinbar
- Riri Damayanti Tendang Bola Pertama Turnamen Futsal KMS
- Kebutuhan Rumah Tinggi, Bank BTN Dorong Realisasi KPR Subsidi BP2BT
Baca Juga
RMOLBengkulu. Puluhan masyarakat di RT 13 RW 04, Kelurahan Bentiring, Muara Bangkahulu memasang pagar dilokasi tanah pemakaman dan masjid seluas 1,5 hektar area, Minggu (21/10).
Diketahui belakangan bahwa lokasi tanah tersebut merupakan lahan sengketa antara warga setempat dengan pihak kecamatan yang menganggap tanah tersebut milik masyarakat Lembak, bukan tanah negara.
Ketua RT 13, Farizal menegaskan, tanah tersebut milik negara.
"Tanah ini merupakan aset pemerintah kota, jadi kita minta untuk kembalikan ke fungsi awalnya yaitu untuk pembangunan tempat pemakaman dan masjid," kata Farizal kepada RMOLBengkulu.
Menurutnya tanah tersebut selama ini di klaim oleh oknum pejabat Kecamatan Muara Bangkahulu adalah tanah milik masyarakat Lembak dan akan dibangun perumnas.
Beliau juga menegaskan bahwa berdasarkan peta lokasi dan keterangan mantan kepala desa yang pada waktu itu ikut dalam pembebasan lahan, tanah tersebut adalah sah milik negara dalam hal ini aset pemerintah Kota Bengkulu.
"Jadi berdasarkan peta bidang yang dikeluarkan oleh badan pertanahan nasional (BPN) dan keterangan mantan kepala desa yang ikut ketika pembebasan lahan tahun 1996, tanah ini memang milik negara," ungkapnya.
Ia mempertanyakan atas dasar apa pihak kecamatan menganggap bahwa itu tanah milik masyarakat Lembak.
- Bunga Rafflesia Mekar Sempurna Di Padang Guci
- 9 Desa Pilot Project Benteng Akan Di Evaluasi Dan Monitoring
- 10 Persen Kawasan CA Difokuskan Bangun Objek Wisata