Oknum Pejabat Kecamatan Diduga Terlibat Jual Beli Tanah Negara

RMOLBengkulu. Puluhan masyarakat di RT 13 RW 04, Kelurahan Bentiring, Muara Bangkahulu memasang pagar dilokasi tanah pemakaman dan masjid seluas 1,5 hektar area, Minggu (21/10).


RMOLBengkulu. Puluhan masyarakat di RT 13 RW 04, Kelurahan Bentiring, Muara Bangkahulu memasang pagar dilokasi tanah pemakaman dan masjid seluas 1,5 hektar area, Minggu (21/10).

Diketahui belakangan bahwa lokasi tanah tersebut merupakan lahan sengketa antara warga setempat dengan pihak kecamatan yang menganggap tanah tersebut milik masyarakat Lembak, bukan tanah negara.

Ketua RT 13, Farizal menegaskan, tanah tersebut milik negara.

"Tanah ini merupakan aset pemerintah kota, jadi kita minta untuk kembalikan ke fungsi awalnya yaitu untuk pembangunan tempat pemakaman dan masjid," kata Farizal kepada RMOLBengkulu.

Menurutnya tanah tersebut selama ini di klaim oleh oknum pejabat Kecamatan Muara Bangkahulu adalah tanah milik masyarakat Lembak dan akan dibangun perumnas.

Beliau juga menegaskan bahwa berdasarkan peta lokasi dan keterangan mantan kepala desa yang pada waktu itu ikut dalam pembebasan lahan, tanah tersebut adalah sah milik negara dalam hal ini aset pemerintah Kota Bengkulu.

"Jadi berdasarkan peta bidang yang dikeluarkan oleh badan pertanahan nasional (BPN) dan keterangan mantan kepala desa yang ikut ketika pembebasan lahan tahun 1996, tanah ini memang milik negara," ungkapnya.

Ia mempertanyakan atas dasar apa pihak kecamatan menganggap bahwa itu tanah milik masyarakat Lembak.

Farizal menuding adanya oknum pejabat Kecamatan Muara Bangkahulu yang diduga terlibat dalam penjualan lahan negara tersebut kepada pihak swasta. [nat]