Sangat disayangkan seorang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) menjadi kuasa hukum gugatan praperadilan tersangka kasus tindak pidana korupsi, yaitu tersangka Mardani H. Maming.
- Komitmen Kemenkumham Bengkulu Memberikan Pelayanan Hukum dan HAM Untuk Masyarakat
- Penggunaan Vaksin Sputnik-V Buatan Rusia Dapat Izin BPOM
- Amerika Akan Investasi Rp 42,7 triliun Pasok Vaksin Dunia
Baca Juga
Mardani H. Maming menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010 hingga 2018. Saat ini Maming menjabat Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan dan Bendahara Umum PBNU.
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengaku heran dengan sikap BW yang rela keluar dari Ketua TGUPP Provinsi DKI Jakarta untuk membela Maming yang saat ini sudah menjadi buronan KPK.
"Apalagi yang dicari oleh BW? Dari segi ketokohan dan ketenaran sudah tidak diragukan lagi, beliau mantan pimpinan KPK. Kemudian kalau urusannya soal uang saya kira yang bersangkutan sudah berlebih," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (26/7).
Saiful menilai, lebih baik BW pensiun dan lebih memilih jalan menjadi negarawan atau cendikiawan, ketimbang memilih jalan membela tersangka tindak pidana korupsi.
Dalam pandangan Saiful, posisi BW yang pernah menjadi komisioner KPK mestinya lebih memilih netral dan tidak menjadi penasihat hukum dari tersangka korupsi.
Bacaan Saiful, selain kurang elok, akan dapat memberikan persepsi yang tidak baik bagi BW yang pernah menjadi pimpinan KPK.
"Publik melihat terdapat perubahan di sosok BW, mestinya yang bersangkutan kalau memang pada akhirnya membela tersangka koruptor, pada saat terdahulu tidak mendaftar atau mengundurkan diri dari KPK," pungkas Saiful.
- Peringati May Day, Hari Ini Ribuan Buruh Akan Long March ke Istana Negara
- Tolak RUU Kesehatan, 5 Organisasi Kesehatan Bengkulu Gelar Aksi Damai
- Tim Pencarian Temukan KM Sinar Bangun Di Kedalaman 450 Meter