Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dipastikan berlangsung menggunakan Sistem Proporsional Terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kepastian itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.
- Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK
- Mutasi Ditubuh Polri, Kapolda Dan Dirlantas Polda Bengkulu Diganti
- Menteri Eko: Nobar Piala Dunia Cara Tingkatkan Pendapatan Desa
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asyari dalam jumpa pers usai mengikuti secara virtual Sidang Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
"Yang pada intinya dengan berbagai pertimbangan MK menyatakan menolak pokok perkara dalam gugatan tersebut," ujar Hasyim.
Ia menegaskan, KPU akan mengikuti putusan MK atas perkara yang dimohonkan kader PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksana dan 5 orang koleganya.
Pada pokoknya, MK menyatakan menolak seluruhnya permohonan para Pemohon yang menginginkan pelaksanaan Pileg menggunakan Sistem Proporsional Tertutup, karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
"Maka dari itu, kesimpulannya adalah ketentuan dari UU 7/2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota tetap konstitusional dengan sistem pemilu proporsional terbuka, dengan daftar calon terbuka," demikian Hasyim menegaskan.
- Gerindra: SP3 Rizieq Sinyal Pemerintah Dekati Ulama
- Sedang Jadi Sorotan, KPI Klaim Temukan Ratusan Pelanggaran Penyiaran
- Dua Putri Pariwisata Benteng Masuk 10 Besar