New Normal, Pemkab Cabut Stimulus Pajak Daerah

RMOLBengkulu.Dengan berlakunya new normal di Kabupaten Lebong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) secara resmi mencabut kebijakan pemberian insentif atau stimulus berupa pengurangan dam penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan.


RMOLBengkulu.Dengan berlakunya new normal di Kabupaten Lebong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) secara resmi mencabut kebijakan pemberian insentif atau stimulus berupa pengurangan dam penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan.

Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rudi Hartono menyatakan, Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong dengan Nomor 216 Tahun 2020 tentang Penghapusan Pajak dan Retribusi Daerah, bakal segera dicabut dan akan menerbitkan SK Bupati terbaru.

Mengingat, telah diberlakukannya skenario new normal di Kabupaten Lebong yang terhitung sejak 1 Juli 2020 lalu.

"Sekarang SK nya sedang dalam proses pencabutan itu. Karena sekarang sudah new normal," kata Rudi, kemarin (7/8) kepada wartawan.

Dia menjelaskan, draft SK Bupati sebelumnya tentang penghapusan pajak dan retribusi sudah dinaikkan ke Bagian Hukum Setda Lebong. Dilakukan pencabutan tersebut, karena Lebong sudah memberlakukan new normal.

Adapun pajak dan retribusi yang akan dihapus meliputi pajak hiburan, pajak restoran, retribusi pelayanan pasar, retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi persampahan/kebersihan. Terakhir, retribusi tempat rekreasi dan olahraga objek wisata.

"Insya Allah rampung di bulan ini. Setelah SK rampung, item pajak dan retribusi sebagaimana disebutkan sebelumnya akan kembali dipungut demi memaksimalkan capaian PAD Lebong," tuturnya. [tmc]