Nekat Operasi Saat Pandemik Covid-19, Satpol PP Segel Tempat Karaoke

RMOLBengkulu. Satpol PP saat menyegel temoat karaoke di Bandung/RMOL Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat menyegel sebuah tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/4).


RMOLBengkulu. Satpol PP saat menyegel temoat karaoke di Bandung/RMOL Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat menyegel sebuah tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/4).

Tindakan tegas terpaksa diambil karena tempat hiburan tersebut tetap beroperasi di tengah wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

Walikota Bandung sebelumnya sudah memperpanjang surat edarannya dalam rangka penanganan penyebaran virus corona. Serta diperkuat dengan surat edaran oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung yang menginstruksikan kegiatan kepariwisataan, termasuk tempat hiburan karaoke berhenti beroperasi.

Mengapa harus ditutup? Karena ini mendatangkan orang. Kalau sudah mendatangkan orang itu bukannya mencegah malah mendatangkan penyakit. Makanya kita tindaklanjuti,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jabar.

Rasdian menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga ketika terpantau ada potensi pelanggaran terhadap surat edaran ini, tim dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung langsung bergerak.


Penyegelan diawali dengan adanya pengintaian oleh kepolisian dan juga ada laporan terkait aktivitas di Retro Karaoke. Seperti kita ketahui bahwa sesuai edaran Walikota mengimbau tempat hiburan ditutup sementara,” jelasnya.

Setelah menyegel, Rasdian menyerahkan untuk proses selanjutnya kepada kepolisian. Apabila ternyata sampai terbukti adanya pelanggaran pidana, maka Pemkot Bandung akan turut menindak tegas dengan pembekuan izin usaha.

Konsekuensi dari situ dari hasil penyegelan akan ditindaklanjuti. nanti dari pihak kepolisian juga akan menyampaikan ini ada unsur yang dilanggar. Manakala di situ ditemukan unsur pidana menyangkut pelanggaran hukum, Pemerintah Kota bisa membekukan izin operasionalnya,” terangnya.

Rasdian juga memastikan, tim Gugus Tugas Covid-19 akan terus memantau aktivitas masyarakat. Hal ini demi mempercepat penanganan guna memutus penyebaran virus corona.

Patroli harus terus. Kita punya rencana aksi sampai tiga bulan ke depan. Di situ ada semua unsurnya TNI, Denpom, Kepolisian, Satpol PP dan sampai instansi terkait seperti Disbudpar,” ujarnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]