Nekat Kabur, Empat Pelaku Penembakan Isteri TNI Dihadiahi Timah Panas

Empat pelaku saat diamankan/Ist
Empat pelaku saat diamankan/Ist

Empat pelaku penembakan istri TNI yang terjadi di Jalan Cemara 3, Banyumanik Semarang pada Senin (18/7) lalu, mendapatkan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan tindakan tegas terukur.


Tindakan tegas ini diambil polisi lantaran empat pelaku ini sempat ingin kabur saat dilakukan penangkapan dan pencarian barang bukti di lapangan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan,  penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Iptu Wendi Andranu dan Ipda Arindra Pratama ini kali pertama menangkap sang eksekutor penembekan bernama Sugiono alias Babi (42) warga Sriwulan, Sayung, Kabupaten Demak pada Jum'at  (22/7/2022) dini hari.

"Dalam penggerebekan tersebut selain menangkap Sugiono alias Babi Polisi juga mengamankan Senjata Api beserta 4 peluru yang digunakan untuk menembak istri TNI," ungkap Irwan Anwar kepada RMOLJateng, Senin (25/7).

Berbekal informasi dari Sugiono alias Babi, Polisi lantas melakukan perburuan terhadap Agus Gondrong di Karangawen Demak pada Jum'at (22/7/2022) sekira pukul 10.00  yang saat itu sedang melangsungkan pernikahan Siri dengan istrinya yang berasal dari Magetan Jawa Timur.

"Agus Gondrong kita tangkap usai prosesi ijab kabul, tersangka ini yang mendapat order dari Kopral M untuk melakukan pembunuhan terhadap istrinya Rina Wulandari," imbuhnya.

Berbekal Informasi keduanya, Polisi langsung menuju Kota Klaten dimana kedua pelaku yaitu Ponco ( Joki Ninja ) dan Supriono alias Sirun  (Joki Beat) bersembunyi.

Tim Resmob membekuk keduanya saat sedang istirahat di dekat makam. Setelah membekuk keempat pelaku penembakan, Polisi langsung bergerak ke Sragen.

"Berbekal keterangan dari Sugiono dan Agus Gondrong yang membeli Senjata Api, kita berhasil menangkap Dwi Sulistyo penjual Senjata api dengan harga Rp 2 Juta," ungkapnya dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dalam perjalanan pulang, empat pelaku ini diminta polisi untuk menunjukan barang bukti hasil kejahatan, karena hendak kabur keempatnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki ke empatnya.

Saat ini pelaku berada di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan penahanan. 

Dari keterangan keempatnya, saat dilakukan pemeriksaan mereka ini mengaku disuruh oleh Kopral M untuk membunuh istrinya Rina Wulandari dengan upah Rp120 Juta.