Seorang Pelaku anak dibawah umur sebut saja kumbang (18) yang merupakan oknum pelajar warga Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu ditangkap Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu lantaran membobol sebuah rumah.
- Pembahasan APBD Perubahan 2021 Ditarget Bulan Ini
- Pakai Anggaran 2021, Pemprov Dan Pusat Lunasi Utang DBH Rp 25 Miliar
- Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, KPU Lebong Gelar Nobar
Baca Juga
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasie Humas AKP Joni Silaen menyampaikan, rumah yang dibobol oleh tersangka kumbang yakni milik Okta Pratama (31) seorang PNS warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
”Tersangka berhasil kami tangkap pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 21.00 wib di Kabupaten Kaur,” ujar Kasie Humas Polres Kaur.
Ia menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh tersangka berawal pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib, saat istri korban bernama Okta Pratama pulang kerumah melihat kamar sudah berserakan.
Bahkan, jendela kamar dalam keadaan terbuka dan kunci pengaitnya lepas serta ada bekas congkelan.
Kemudian istri korban melihat 2 (dua) buah celengan yang berisi uang sebesar Rp 15 juta sudah dalam keadaan terbelah dan isinya tidak ada lagi.
Kemudian istri korban memberitahukan kepada pelapor terkait kejadian dimaksud, dan langsung pulang ke rumah.
”Dari Hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, tersangka masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan parang kemudian masuk dan mencari barang berharga kemudian menemukan 2 buah celengan," jelas Kasie Humas.
Dia menambahkan, saat tersangka melakukan aksinya pencurian, rumah korban dalam keadaan kosong.
”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkas Kasie Humas.
- Tinggal Delapan Desa Belum Ajukan Pencairan DD Dan ADD Tahap Pertama
- OPD Diingatkan Instal Database SIMDA Keuangan 2021
- Mutasi Sudah Di Depan Mata, Ini Daftar Jabatan Kosong Di Lebong