RMOLBengkulu. Sebanyak 58 orang tenaga honorer di kabupaten Mukomuko yang telah mengikuti tes untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) masih menunggu turunnya SK pengangkatan dari pemerintah pusat.
- Forum RT/RW Tuntut Rapel Gaji Dibayar
- Diduga Kena Hipnotis Tepuk Pundak, Korban Hampir Rugi 90 Gram Emas
- MES Harus Bantu UMKM Peroleh Sertifikasi Halal
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sebanyak 58 orang tenaga honorer di kabupaten Mukomuko yang telah mengikuti tes untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) masih menunggu turunnya SK pengangkatan dari pemerintah pusat.
Diketahui, yang terdiri dari 40 guru, 3 orang tenaga kesehatan, serta 15 orang dari penyuluh pertanian.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Edy Suntono mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tinggal menunggu informasi dari menpan untuk kelanjutan proses pemberkasan P3K.
"Untuk saat ini kita hanya menunggu saja informasi dari Mepan serta BKN untuk pemberkasan karena kewenangan ada dipemerintah pusat," jelas Edy diruang kerjanya, Selasa (7/5).
Sementara itu, lanjutnya, untuk gaji dari pegawai P3K ini nantinya akan dibebankan pada pemerintah daerah kabupaten Mukomuko.
"Untuk gaji dari pegawai P3K ini sendiri saat ini masih dibahas di Badan Keuangan Daerah ( BKD) dan kemungkinan akan dianggarkan pada APBD P 2019 nanti," tutup Edy.
Lebih lanjut untuk gaji para peserta P3K ini masih digaji oleh pemerintah daerah karena status mereka masih sebagai honorer daerah dengan SK Bupati. [tmc]
- Di Bengkulu, Banyak Napi Korupsi Dapat "Diskon" Hukuman
- Airlangga: Penerapan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Dimonitor Secara Real Time
- Lebaran, Angka Kecelakaan Di Lebong Nihil