Naik Kelas, Kearsipan Lebong Diganjar Predikat Baik

Kantor Kearsipan Kabupaten Lebong/RMOLBengkulu
Kantor Kearsipan Kabupaten Lebong/RMOLBengkulu

Pengelolaan kearsipan di Kabupaten Lebong, berhasil masuk predikat baik. Hal itu berdasarkan hasil penilaian Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada bulan Desember ini.


Bahkan, disampaikan melalui pengumuman Nomor: AK.01.02/25/2022 tentang Pengawasan Kearsipan dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Akreditas Kearsipan, Zita Asih Suprastiwi.

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lebong, Nurmanhuri melalui Kabid Kearsiapan, Fitrien Mulyusnita mengatakan, Pemkab Lebong meraih kategori baik atas hasil audit kearsipan eksternal Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh Arsip Nasional RI Tahun 2022.

"Terimakasih untuk semua pihak yang membantu khususnya squad terhebat. Semoga bisa mempertahankan dan lebih baik lagi di tahun mendatang," ujarnya, Kamis (8/12).

Screenshoot pengumuman

Dia menambahkan, Lebong dalam beberapa tahun terakhir sudah menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam hal laporan audit kearsipan eksternal tersebut. Pada tahun 2021 Lebong mendapat predikat kurang. Kemudian setelah dilakukan perbaikan, Lebong mengalami percepatan perbaikan hingga saat ini menjadi baik.

"Bisa melompat 2 tingkat. Dari kategori nilai kurang di tahun 2021 menjadi kategori baik tahun 2022," ungkapnya.

Daftar lampiran pengumuman

Predikat ini setelah pihaknya mulai melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pembenahan dan pengelolaan kearsipan di tiap OPD.

Kegiatan ini dilakukan sejak tahun ini dengan membentuk tim pengawasan kearsipan Internal Pemkab Lebong yang kegiatannya dilaksanakan tiap OPD se-Lebong.

"Banyak OPD masih bingung arsip yang mana yang akan diarsipkan. Jadi, kita tahun ini telah mengadakan sosialisasi penataan kearsipan di OPD-OPD," tutupnya.