Naik Haji Ditiadakan, Satu Jamaah Asal Mukomuko Ajukan Pengembalian Pelunasan

RMOLBengkulu. Berdasarkan Peraturan dan perintah Pemerintah Pusat yang meniadakan kegiatan haji dan umrah pada tahun 2020 ini karena adanya pandemi Covid-19 membuat masyarakat sedikit dikecawakan.


RMOLBengkulu. Berdasarkan Peraturan dan perintah Pemerintah Pusat yang meniadakan kegiatan haji dan umrah pada tahun 2020 ini karena adanya pandemi Covid-19 membuat masyarakat sedikit dikecawakan.

Namun lagi-lagi hal ini kembali jadi petimbangan, karena penyebaran Covid-19 saat ini yang terjadi diberbagai Negara dan salah satunya Indonesia.

Sama seperti dibeberapa daerah lain, bahwa ada masyarakat yang menjadi calon jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan, namun meminta kembali dana pelinasan naik haji tersebut akibat dari pembatalan keberangkatan tahun ini.

Disampaikan oleh Rahmad Basuki, bagian Haji dan Umrah, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko, saat ini sudah ada masyarakat yang melakukan pengajuan pengembalian dana haji.

Kita sudah terima 1 pengajuan pengembalian dana haji ini dari masyarakat. Kita menahan juga tidak mungkin, karena keberangkatan haji tahun ini positif dibatalkan,” sampai Rahmad.

dijelaskan Rahmad, pihak Kemenag sendiripun akan memproses permintaan calon jamaah yang meminta uangnya dikembalikan sesuai dengan jumlah yang sudah dilunasi tersebut.

Untuk prosesnya sendiri, jemaah haji harus melampirkan bukti asli setoran Bipih, fotocopy buku tabungan, KTP dan menyertai nomor telepon jamaah haji kemudian menyerahkannya ke pada pihak Kemenag. Setelah itu, ada verifikasi lanjutan yang akan diselesaikan oleh pihak Ditjen PHU Kemenag dan BPKH. Setelah semua selesai, uang pelunasan tersebut akan masuk kerekening jamaah.

Selambat-selambatnya calon jamaah har kerekening selama 10 hari setelah pengajuan. Karena nantinya akan banyak proses verifikasi yang akan dilakukan sebelum ditransfer,” tutup Rahmad. [ogi]