Musdesus, BLT DD Ujung Tanjung III Tahun Ini Ditetapkan 46 KPM

Foto/Repro
Foto/Repro

Pemerintah Desa (Pemdes) Ujung Tanjung III Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 46 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.


Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.

Penjabat sementara (Pj) Kepala Desa (Kades) Ujung Tanjung III, Martiana Sembiring mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.

"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Pj Kades Sembiring sapaan akrabnya.

Sementara itu, Camat Lebong Sakti, Sabirin menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Sabirin.