Pemerintah Desa (Pemdes) Ujung Tanjung III Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 46 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Ulang Tahun Ke 40, Bupati Santuni Anak Panti
- Banpol Rp 849 Juta Sudah Dicairkan Untuk 10 Parpol
- Kenaikan Gaji Para THLT Ternyata Belum Rampung
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Penjabat sementara (Pj) Kepala Desa (Kades) Ujung Tanjung III, Martiana Sembiring mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Pj Kades Sembiring sapaan akrabnya.
Sementara itu, Camat Lebong Sakti, Sabirin menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Sabirin.
- Kabar Gembira, Pemkab Resmi Usulkan 300 Formasi P3K Di 2022
- 50 Desa Dan Kelurahan Dinilai Jadi Pilot Project Tertib Adminduk Bulan Ini
- Edan! Istri Pertama dan Kedua Kini Bisa Satu Kartu Keluarga