Pemerintah Desa (Pemdes) Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 47 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Lelang Jabatan Eselon II Benteng Mengerucut Tiga Nama
- STR Kapolda Turun, Empat Perwira Polres Lebong Digeser
- Pemberhentian Ketua Panwaslu Akan Berlanjut Ke DKPP, Ketua Bawaslu BS: Itu Sah-sah Saja
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Kepala Desa (Kades) Tik Tebing, Kulman Jaya mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Kades.
Sementara itu, Camat Lebong Atas Enggus Subarman, menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Enggus sapaan akrabnya.
- Yusril Minta 14 Item Data, Pemkab Mulai Pulbaket Eks Pejabat Hingga Tokoh Padang Bano
- TPP ASN Enam OPD Sudah Cair
- 23 Item Temuan Administrasi, BPKP Minta Segera Diselesaikan