Pemerintah Desa (Pemdes) Tabeak Blau I Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Jumlah Pendaftar PIM Bertambah, Yang Lain Masih Bisa Daftar Jalur Mandiri
- SAKIP RB Award, Pemkab Lebong Pertahankan Predikat B
- Tangkal Paham Radikal, Tim PAKEM Rakor Lagi
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Penjabat Kades Tabeak Blau I, Azhari mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Pj Kades.
Sementara itu, Camat Lebong Atas Enggus Subarman, menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Enggus sapaan akrabnya.
- KPU Pastikan Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 Tidak Bisa Dicurangi
- Jangan Lupa, Berikut Jadwal Pertandingan Pertama Piala Dunia 2018
- Kembali Terima DAK, Difokuskan Untuk Meubeler Balai Penyuluhan