Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Dapo Bawah Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 38 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Ini Rincian DAK Fisik dan Non Fisik Lebong Di 2022
- Anggaran TPP ASN Pemkab Lebong Tersisa Untuk Dua Bulan
- Sudah Dibuka 2 Bulan, Seleksi Dirut PDAM Masih Sepi Peminat
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Karang Dapo Bawah, Eka Patria mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Pj Kades.
Sementara itu, Camat Bingin Kuning, Meika Rizka menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Meika Rizka.
- Kasus Mafia Tanah Di Lebong Redup, Tokoh Masyarakat: Wajar Dipertanyakan
- Bupati: Jangan Percaya Bujuk Rayu Calo Loloskan Tes P3K
- Pengadaan Buku Hingga 14 Kendis Masih Tahap Perencanaan