Pemerintah Desa (Pemdes) Bungin Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Resmi, Rachman Ditunjuk Jabat Plt Dirut RSUD Lebong
- Usia 12 Tahun Plus Diperbolehkan Ikut Vaksinasi Covid-19
- Buka Manasik Haji, Bupati Kopli Beri Wejangan Kepada 43 CJH
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bungin, Sangkut mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Sangkut.
Sementara itu, Camat Bingin Kuning, Meika Rizka menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Meika Rizka.
- Selidiki Kebakaran Pasar Muara Aman, Tim Labtor Polda Sumsel Turun Tangan
- Proposal Lebong Rp 49 Miliar Sudah Teregister Di BNPB
- Tenang! Larangan Pengisian Solar Subsidi Belum Diberlakukan Hingga Dua Minggu Kedepan