Mulai Tahun Ini, Pemberi Hadiah ke Pejabat Bakal Ditangkap

RMOLBengkulu. Mulai tahun ini pemberi hadiah atau pun gratifikasi kepada penyelenggara negara akan di­jerat hukum pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


RMOLBengkulu. Mulai tahun ini pemberi hadiah atau pun gratifikasi kepada penyelenggara negara akan di­jerat hukum pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat mengatakan, pemberi gratifikasi bisa dijerat dan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara bagi penyelenggara negara yang menikmati, akan dijadikan tersangka penerima suap.

"Kalau selama ini yang kami kejar klarifikasi adalah penerima gratifikasi, mulai tahun ini KPK akan melakukan klarifikasi terh­adap pemberinya," kata Syarif.

Syarif menjelaskan, pihaknya selama ini hanya melakukan pemanggilan terhadap penerima gratifikasi untuk menjelaskan maksud dari pemberian tersebut. Namun, sekarang pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pihak pemberi. Di antaranya mengetahui motif pemberian grati­fikasi, termasuk sumber dana atau barang yang diberikan.

Menurut Syarif, jika uang yang digunakan untuk memberi grati­fikasi berasal dari kantong negara, maka akan dianggap sebagai ben­tuk lain dari usaha penyuapan. Saat ini, Surat Keputusan (SK) pimpinan, menurut Syarif sudah dikeluarkan dan mulai digunakan untuk menangkap pihak pemberi gratifikasi.

"SK (surat keputusan) kita katakan bahwa barang uang itu milik negara. Maka ketika di ke­luarkan SK, yang terjadi adalah pemberian itu oleh KPK diang­gap sebagai gratifikasi, yang di­anggap suap. Ketika pemberian itu oleh KPK dianggap suap. Maka si pemberinya harusnya kita konotasikan sebagai pem­beri suap," tutur Syarif.

Meski sudah mendapat lampu hijau, Syarif menyebut tidak semua pemberian gratifikasi akan diusut. Dia mengatakan akan memulai pengusutan dari nilai barang atau gratifikasi yang besar.

Menurutnya, skema pengusu­tan dari mulai nominal be­sar itu menjadi pertimbangan tersendiri. Lantaran Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki lembaga antirasuah ini punya keterbatasan.

"Tidak terbatas (nominal), tapi karena mungkin keterbatasan orang di kami. Sebagai info di tahun 2018, pelaporan gratifikasi itu mencapai 2.300 laporan, yang bisa kami tindak lanjuti itu sangat sedikit ya. Kalau dit­anya berapa nilainya, kami akan pilih yang nilainya material," pungkasnya

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga sempat menyinggung soal pem­berian gratifikasi seks kepada penyelenggara negara bisa di­jerat pidana. Menurut dia di beberapa negara berkembang lain, gratifikasi seks masuk da­lam kategori gratifikasi.

"Saya pikir itu kan bentuk hadiah juga, yang membiayai orang lain," ujar Alexander.

Alexander menyebut pem­beri gratifikasi mengeluarkan uang untuk membiayai layanan seks bagi penerima gratifikasi. Apalagi jika dibalik pemberian itu ada maksud tertentu yang meminta imbalan.

"Mestinya itu bisa dijerat se­bagai gratifikasi, apalagi kalau dalam pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu, misalnya dengan menyalahgunakan wewenang, pemberian izin, dan seterusnya," imbuhnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]