RMOLBengkulu. Guna memperlancar arus mudik dan arus balik diwilayah hukum Polres Bengkulu Utara yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara. Pihak Satlantas memastikan sejak H-8 hingga H+8, Hari Raya Idul Fitri 1439 H beberapa jenis kendaraan tidak boleh beroperasi sementara.
- PIK-R Desa Pelabai Terbaik 5 Nasional
- Sambut Lebaran, Dua Pertiga Kekuatan Polres Lebong Dikerahkan
- Rekam KTP-el Di Mega Mall Kota Bengkulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Guna memperlancar arus mudik dan arus balik diwilayah hukum Polres Bengkulu Utara yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara. Pihak Satlantas memastikan sejak H-8 hingga H+8, Hari Raya Idul Fitri 1439 H beberapa jenis kendaraan tidak boleh beroperasi sementara.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara, melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Syahir Fuad menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan himbauan tersebut kepada para perusaan.
Hal itu diberlakukan tidak hanya di jalur lintas barat namun berlaku bagi seluruhnya untuk jenis truk dengan angkutan material, sawit dan hasil pertambangan (batu bara)
"Sudah kita berikan surat hibauan kepada perusahaan agar kenderaan angkutan material, sawit dan hasil pertambangan agar tidak beroperasi pada H-8 dan H+8 lebaran," ujarnya, Sabtu (9/6).
Ditambahkan Fuad, sedangkan kendaraan ekspedisi bahan pokok dan BBM tetap diperkenankan untuk beroperasi.
"Tidak semua kendaraan, ekspedisi bahan pokok dan BBM tetap boleh beroperasi," pungkasnya. [nat]
- 87 Crosser Adu Nyali Di Bhayangkara CUP
- PT BTL Tuai Kritikan Pekerjakan 56 TKA Asal China, Padahal Pengangguran Masih Tinggi
- Perkim Bebaskan Lima Lahan Sesuai SBU