RMOLBengkulu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut pengunggah pertama video penggalan Ustaz Abdul Somad (UAS) yang viral di media sosial lantaran diduga mengandung konten SARA.
- Peringati May Day, Hari Ini Ribuan Buruh Akan Long March ke Istana Negara
- Beli Piutang BPRS Safir 40 M, Ariyono Gumay Bebaskan Bunga Pinjaman Para Nasabah
- Ini Penghargaan Diterima Kemenkumham Bengkulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut pengunggah pertama video penggalan Ustaz Abdul Somad (UAS) yang viral di media sosial lantaran diduga mengandung konten SARA.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, MUI prihatin dan menyesalkan video tersebut yang menimbulkan polemik dan mengganggu harmoni kehidupan umay beragama di Indonesia.
"MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut pengunggah pertama video yang diduga mengandung konten SARA tersebut untuk mengetahui motif, maksud dan tujuan dari pelakunya," ucap Zainut Tauhid Saadi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/8).
Zainut menambahkan, atas viralnya video penggalan ceramah UAS di media sosial, MUI berharap agar para pihak untuk menempuh jalur musyawarah dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan persaudaraan.
"Jika jalur musyawarah atau kekeluargaan tidak dapat dicapai kata mufakat, sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum maka jalur hukum adalah pilihan yang paling terhormat," katanya.
Sehingga, MUI meminta kepada semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berlaku. "Sehingga suasana kehidupan dalam masyarakat tetap kondusif, rukun, aman dan damai," tuturnya.
Tak hanya itu, MUI juga mengimbau kepada pemuka agama untuk tetap menjaga kerukunan antar umat agama di Indonesia dengan tidak menyampaikan pesan yang dapat menimbulkan polemik.
"Kepada semua tokoh agama khususnya umat Islam untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyampaikan pesan-pesan agama, menghindarkan diri dari ucapan yang bernada menghina, melecehkan dan merendahkan simbol-simbol agama lain, karena hal tersebut selain dapat melukai perasaan hati umat beragama, juga tidak dibenarkan menurut hukum agama. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Sebanyak 600 Amplop Politik Uang Siap Diserahkan APDESI Lampung
- Mensos: Perintah Presiden Jelas, Terorisme Dan Radikalisme Musuh Bersama
- Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Sidak Lapas Curup