Modus Pacaran, Pria Beristri Sudah Gagahi Anak Dibawah Umur Sebanyak 14 Kali

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Pria beristri DC Alias Di (20) Warga Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera, ditangkap Polsek Sindang Kelingi, Jumat (29/9) lalu. Ia ditangkap usai melakukan persetubuhan anak dibawah umur berusia 15 tahun.


Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu IPTU S. SIMANJUNTAK, didampingi Kapolsek Sindang Kelingi IPTU Dodi Mardiansyah S,H, dan Kanit Reskrim IPDA Udi Handoko, dalam jumpa pers.

Ia menyebutkan keberhasilan ini ditorehkan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi.

"Pengungkapan berhasil dilakukan setelah kita menerima laporan keluarga korban pada hari Jumat tanggal 29 September 2023, dan dihari yang sama pelaku juga berhasil diamankan," kata Kapolsek.

Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terduga pelaku beraksi dengan modus berpacaran terhadap korban dan berhasil melakukan persetubuhan sebanyak 14 kali dengan beberapa lokasi yang berbeda. Terhitung Februari 2023 hingga September 2023.

"Turut diamankan dalam perkara ini sejumlah barang bukti pendukung, termasuk terduga pelaku yang diketahui telah beristri dan saat ini tengah mengandung," singkatnya.