Modus Beri HP, Anak Berusia 14 Tahun Jadi Korban Cabul

RMOLBengkulu. Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Lebong. Diketahui, satu orang anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan. Kasus pencabulan itu terjadi tanggal 17 Mei 2019 lalu di salah satu ruangan sekolah swasta di Kecamatan Pelabai sekitar pukul 14.00 WIB.


RMOLBengkulu. Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Lebong. Diketahui, satu orang anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan. Kasus pencabulan itu terjadi tanggal 17 Mei 2019 lalu di salah satu ruangan sekolah swasta di Kecamatan Pelabai sekitar pukul 14.00 WIB.

Seorang gadis sebut saja Bunga yang masih berusia 14 tahun dicabuli lelaki bejat inisial ZA berusia 37 tahun. Pria yang bekerja di salah satu sekolah swasta ini dilaporkan ibu korban berinisial DL (40) ke Mapolres Lebong, Rabu (22/5) kemarin.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji mengatakan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pengajar tambahan di salah satu sekolah swasta ini diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya.

Kejadian berawal saat korban ingin mengembalikan sebuah handphone yang dibeli tersangka. Pengembalian itu lantaran ibu korban DL tidak setuju pemberian tersangka kepada anak kandungnya tersebut.

Hanya saja, saat itu tersangka membujuk korban sekalipun berdalih bahwa pemberian itu salah satu cara agar sang ibu korban merestui hubungan mereka.

Dari lokasi kejadian, tersangka melakukan aksinya. Ia mencabuli korban melalui cara menarik tangan korban lalu mencium dan memasukkan telunjuk tangan ke dalam bagian sensitif korban.

Bahkan pada kesempatan itu juga tersangka langsung memasukkan alat kelaminnya ke mulut korban. Beruntung saat itu korban tidak disetubuhi tersangka.

"Saat itu pelaku sempat menarik tangan korban dan mencium bibir korban seketika itu korban teriak dan berontak. Akan tetapi usaha korban sia-sia lantaran pelaku langsung menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku," jelas Teguh, Kamis (23/5) siang.

Perihal kasus ini, kata Teguh, penangkapan tersangka sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka saat ini sudah diperiksa dan diamankan di Mapolres Lebong. Belajar dari kasus ini, kami menghimbau kepada pihak sekolah dan orang tua murid untuk memperhatikan anak masing-masing," demikian Teguh. [tmc]