Mobil Satpol PP Bengkulu Utara Langgar Undang-Undang?

Satu unit mobil Hilux milik Satpol PP Bengkulu Utara, dengan nomor polisi BD 9072 DY, diduga melanggar Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 59 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena penggunaan lampu rotoar biru pada mobil tersebut tidak sesuai peruntukan yang semestinya digunakan untuk kendaraan polisi.


Satu unit mobil Hilux milik Satpol PP Bengkulu Utara, dengan nomor polisi BD 9072 DY, diduga melanggar Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 59 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena penggunaan lampu rotoar biru pada mobil tersebut tidak sesuai peruntukan yang semestinya digunakan untuk kendaraan polisi.

Kasatpol PP Bengkulu Utara, Syamsuardi, kepada RMOL Bengkulu, Rabu (15/6/2016), menjelaskan, pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan pihak Lantas Polres Bengkulu Utara, terkait penggunaan lampu rotoar warna biru yang kini digunakan pihaknya dalam melakukan patroli dan pengawalan kepala daerah.

"Baru-baru ini surat mengenai aturan tersebut sudah kita ketahui. Rencananya dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan pihak Polres Bengkulu Utara mengenai penggunaan lampu rotoar untuk kendaraan," jelasnya.

Lanjutnya, selama ini pihaknya menggunakan mobil dengan rotoar warna kuning. Karena mobil tersebut sudah terpasang rotoar biru, pihaknya akan tetap gunakan untuk menunjang kinerja Satpol PP, namun tidak dihidupkan saat bertugas, agar tidak mendapat sanksi teguran atau pun tilang dari polisi.

"Meski menggunakan lampu rotoar biru, kita tidak hidupkan lampunya saat menjalankan tugas," ungkapnya.

Dari data yang dihimpun, mobil oprasional personil penegak Perda diketahui pernah menyalakan lampu rotoar warna biru tersebut serentak dengan serine yang ada pada mobil tersebut pada saat kegiatan Pawai Ta'aruf menyambut Bulan Suci Ramadhan 1437 H. Ironinya kegiatan itu juga beriringan dengan petugas polisi yang sedang melakukan pengawalan. [N14]