Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan demikian, pemilihan umum dipastikan tetap menggunakan sistem terbuka.
- Bupati Launching Tiga Tower BTS dan Internet Gratis
- Vaksinasi Covid -19 Di Lebong Sudah Capai 2.521 Orang
- Sudah Habis Rp 35 Miliar, Proyek PTM Belum Kelar
Baca Juga
Putusan ini dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang pleno MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
"Memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Sidang pleno pembacaan putusan hari ini hanya dihadiri delapan dari total sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Permohonan pengujian UU Pemilu dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945
- Bawaslu Benteng Buka Rekrutmen Panwascam, Catat Tanggal & Ketentuannya
- Siapkan Kegiatan Pemotongan Tebing Di Kawasan Rawan Longsor
- Lebong Ditetapkan PPKM Level 2 Hingga Lebaran Usai