DPR Bakal Hancur Jika Eks Koruptor Dibolehkan Nyaleg

RMOLBengkulu.Kehadiran para mantan terpidana korupsi dalam daftar caleg di Pileg 2019 menciderai semangat menciptakan calon pemimpin yang bersih dan amanah menjalankan suara rakyat.


RMOLBengkulu. Kehadiran para mantan terpidana korupsi dalam daftar caleg di Pileg 2019 menciderai semangat menciptakan calon pemimpin yang bersih dan amanah menjalankan suara rakyat.

Begitu tegas Koordinator Wilayah Paguyuban Caleg Duafa (Korwil PCD) Provinsi Jawa Barat, Kuldip Diva Singh menanggapi penolakan terhadap niatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan eks narapidana korupsi sebagai caleg dalam PKPU.

Paguyuban calon legislatif linta spartai lintas daerah tersebut menilai rencana DPR RI dan sebagian elite nasional untuk membuka ruang bagi para koruptor maju di Pemilu 2019 sebagai calon anggota legislatif (caleg) adalah langkah mundur demokrasi di Indonesia.

Kata Diva, idealnya Pileg 2019 mampu memenuhi aspirasi masyarakat luas. Artinya, pemilu harus bersih dari orang-orang yang memiliki beban masa lalu. Terlebih, mereka yang pernah mengkhianati kepercayaan publik dengan melakukan pidana korupsi yang dibenci publik.

"Citra lembaga wakil rakyat akan semakin hancur di tengah krisis kepercayaan rakyat ke elite saat ini. Upaya memperbaiki akan sulit dicapai jika para calegnya tidak bersih,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (28/5).

Kami yakin para caleg koruptor ini akan santai saja menghalalkan kembali segala cara untuk menang, seperti politik uang, manipulasi data dan lain sebagainya,” kecam Diva.

Jika eks napi korupsi tidak dilarang, aktivis Pro Demokrasi (Prodem) itu yakin Pemilu 2019 akan menghasilkan kualitas parlemen yang buruk.

Kata dia, mereka yang memiliki perilaku koruptif tentunya sulit untuk bisa menjalankan tugas legislasi dengan sebenar-benarnya. Semangatnya hanya cenderung bertujuan untuk memenuhi syahwat politik, dan bukan untuk melakukan perbaikan dan pembaruan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta.

"PCD dengan tegas menolak rencana diperbolehkannya mantan napi koruptor untuk maju di Pemilu 2019. Kami akan melakukan berbagai upaya politik dan hukum, bila DPR, Pemerintah dan KPU RI menyetujuinya. Sudah saatnya kita tak lagi permisif dengan kejahatan korupsi dan perilaku koruptif yang terbukti menghancurkan bangsa dan negara. Tolak caleg koruptor perusak demokrasi!" tandasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]