RMOLBengkulu. Penolakan terhadap kehadiran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang terus bergulir. Sekaligus diseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
- Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram, Liburnya Digeser 11 Agustus
- Ini Indikator Penentuan Level PPKM Di Satu Wilayah
- Pimpinan Kanwil Kemenkumham Bengkulu Halal Bihalal Dengan Gubernur Bengkulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Penolakan terhadap kehadiran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang terus bergulir. Sekaligus diseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Teranyar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan juga ikut berkomentar. Hal itu tampak saat ia menanggapi postingan Instagram milik @kanopibengkulu, Sabtu (22/6) kemarin.
Menurutnya, apabila memang tidak sesuai dengan Amdal bahkan dibatalkan oleh pengadilan, maka secara otomatis keberadaan pembangunan PLTU batu bara 200 Megawatt (MW) Teluk Sepang akan ditinjau ulang oleh Kementerian ESDM.
"Jika memang amdal tidak sesuai dan dibatalkan oleh proses pengadilan tentu keberadaan PLTU akan ditinjau ulang," tulis @ignasius.jonan yang diketahui milik pribadi Menteri ESDM dalam kolom komentar.
Kemudian, komentar orang nomor satu di Kementerian ESDM itu kembali ditanggapi Kanopi Bengkulu. "yg digugat izin lingkungannya pak di PTUN," sambungnya.
Bahkan, perjuangan dari Organisasi lingkungan, Kanopi Bengkulu mendapat respon positif dari pembantu Presiden RI, Jokowi Widodo tersebut. "Paham," tegas Jonan.
Untuk diketahui, gugatan warga atas izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang yang dimiliki PT Tenaga Listrik Bengkulu sudah didaftarkan ke PTUN Bengkulu pada Kamis (20/6) lalu.
- Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Sidak Lapas Curup
- Presiden Minta Penyuntikan Vaksin Digelar Di Stasiun Transportasi Massal
- Pemerintah Indonesia Resmi Tetapkan Biaya Haji 2023, Ini Rinciannya di 14 Embarkasi