RMOLBengkulu.Pengadilan Vietnam memenjarakan dua aktivis dengan tuduhan menerbitkan propaganda anti-negara yang merusak.
- 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi Idulfitri 1445 Hijriah
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Buka Seminar Jabatan Notaris PPAT
- Indonesia Sudah Evakuasi WNI Dari Afghanistan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pengadilan Vietnam memenjarakan dua aktivis dengan tuduhan menerbitkan propaganda anti-negara yang merusak.
Keduanya adalah wanita, yakni Vu Thi Dung dan Nguyen Thi Ngoc Suong. Masing-masing dihukum selama enam dan lima tahun karena memposting video dan artikel di Facebook terhadap zona ekonomi khusus yang diusulkan dan undang-undang keamanan siber yang ditingkatkan.
Channel News Asia (Sabtu, 11/5) memuat, pengadilan di selatan negara itu mendapati mereka berdua bersalah karena telah membuat, menimbun, dan menyebarkan informasi propaganda, dokumen, dan bahan-bahan terhadap republik sosialis Vietnam.
Untuk diketahui, masakah zona ekonomi khusus yang diusulkan juga sangat sensitif dan memicu protes nasional langka tahun lalu di mana kantor polisi dan kantor pemerintah digeledah. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Oksigen Naik 900 Persen, Kemendag Dan Polri Diminta Gerak Cepat
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hadiri Musrembang Penyusunan RKPD Provinsi Bengkulu TA. 2025
- Realisasi APBD Dibawah Target , Suharto: Plt Gubernur Harus Tegas Kepada OPD