RMOLBengkulu. Banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan PKPU, pihak Bawaslu bersama Satpol PP dan Dishub Kota Bengkulu melakukan penertiban.
- Pilkades Beringin Datar, Abian Berhasil Tunggangi Petahana
- Masyarakat Mulai Ramai Laporkan Politik Uang Ke Posko Demokrasi
- Sengketa Lahan DPW PKS, Satu Orang Ditetapkan DPO
Baca Juga
RMOLBengkulu. Banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan PKPU, pihak Bawaslu bersama Satpol PP dan Dishub Kota Bengkulu melakukan penertiban.
Sedikitnya ada 6 unit APK terletak di beberapa kecamatan Kota Bengkulu ditertibkan pada kegiatan, pada Rabu (31/10).
"Sesuai SK KPU Provinsi dan juga KPU Kota ada beberapa titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK misalkan di kawasan pantai panjang, kemudian di badan jalan trotoar. Hari ini kita menertibkan APK yang masuk dalam kategori melanggar tersebut," kata Ketua Bawaslu, Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, kepada RMOLBengkulu.
Selanjutnya, Bawaslu akan menindak lanjuti atas temuan tersebut berupa sanksi administratif.
- Pertemuan Segitiga, 15 Menit Dari Masjidilharam
- Hasil Rakernas, PAN Resmi Gabung Koalisi Jokowi
- Tim Hukum Linda-Mirza Siapkan Gugatan Ke MK