Sengketa Lahan DPW PKS, Satu Orang Ditetapkan DPO

Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu
Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu

Kasus sengketa lahan DPW PKS Bengkulu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, telah menetapkan satu orang sebagai DPO atas tindakan perampasan sertifikat lahan DPW PKS Bengkulu beberapa waktu lalu.


Dimana saat ini laporan atas kasus sengketa lahan DPW PKS masih terus di proses oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu. 

Dir Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengungkapkan, bahwa terkait kasus sengketa lahan DPW PKS Bengkulu ini, pihaknya telah menerima dua laporan sekaligus.

Di antaranya adalah laporan yang ditangani oleh Subdit Harda Bangtah dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Dari kedua laporan tersebut, tambah Teddy, status laporannya telah naik sidik dan proses hukum masih terus berjalan.

“Ada dua laporan, dan dua laporan itu naik sidik semua,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan S, kepada RMOLBengkulu.

Terkait laporan itu, pihaknya juga telah menetapkan 1 orang DPO yang telah merampas sertifikat kepemilikan lahan DPW PKS atas nama Siswandi. 

Sementara untuk barang bukti, Ditreskrimum Polda Bengkulu telah mengantongi beberapa surat pernyataan yang menunjukan kepimilikan lahan DPW PKS. 

“Pelaku perampasan sertifikat sudah DPO. Sedangkan untuk barang bukti belum ada yang kita amankan yang jelas baru surat-surat pernyataan saja,” sambungnya.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil keterangan terkait lahan DPW PKS lanjut Kombes Pol Teddy, pihak DPW PKS Bengkulu mengklaim bahwa kepemilikan lahan tersebut berdasarkan hasil musyawarah partai untuk membeli lahan tersebut. 

Sehingga lahan DPW PKS Bengkulu saat ini masih digunakan sebagai sekretariat DPW PKS Bengkulu.

“Berdasarkan kesaksian dari mereka lahan itu disahkan dari musyawarah mufakat mereka untuk membeli tanah tersebut,” tutup Kombes Pol Teddy. 

Diketahui, sengketa lahan kantor DPW PKS ini telah sampai tahap mediasi. Namun dari tahapan itu tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak yakni terlapor Siswandi dan terlapor yakni pihak PKS. sehingga laporan sengketa lahan DPW PKS kembali bergulir di Polda Bengkulu.