Mediasi Ditunda, Seluruh Tergugat Wajib Hadir Minggu Depan

Sidang perdana atas gugatan Abdul Gamal di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Selasa (13/9) sekitar pukul 11.00 WIB/RMOLBengkulu
Sidang perdana atas gugatan Abdul Gamal di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Selasa (13/9) sekitar pukul 11.00 WIB/RMOLBengkulu

Pengadilan Negeri (PN) Tubei menggelar sidang perdana atas gugatan Abdul Gamal di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Selasa (13/9) sekitar pukul 11.00 WIB


Simon Charles Pangihutan Sitorus yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Maria Minerva Kainama dan Adella Sera Girsang.

Sementara itu, dari pihak penggugat diwakili pengacara Gamal, yaitu Achmad Zaini Ichwan Salatalohy dan Bilal Akbar Fadil.

Penggugat saat menghadiri proses persidangan

Sedangkan untuk tergugat 1, Rosjonsyah dihadiri empat kuasa hukumnya, yakni Meldianto, M Amirullah Riansah, M Isnin Pratama, dan Leo Fernandes (Orion Justice Law Firm Bengkulu).

Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu yang dihadiri Kasubag Hukum, Sandi Indra Prasetya serta kepada pegawai-pegawai pelaksana BPK RI Bengkulu.

Tergugat 4 Kejari Lebong, yang diwakilkan Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius.

Tampak foto para tergugat saat mengikuti proses persidangan

Sebelum dimulai, Majelis Hakim PN Tubei, Simon Charles Pangihutan Sitorus memeriksa satu persatu administrasi para penggugat dan tergugat.

Usai dinyatakan lengkap, proses sidang dibuka resmi Majelis Hakim sembari memberikan kesempatan kepada penggugat dan para tergugat untuk melakukan mediasi, yang dikoordinir hakim mediator.

"Mungkin persidangan akan dilanjutkan setelah hakim mediator mendapatkan laporan," ujar Hakim sembari menunggu hasil proses mediasi.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum PN Tubei, Arif Budiman saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan menjelaskan, sidang perdana digelar dengan agenda mediator. 

"Namun seperti yang disampaikan majelis hakim, bahwa mediasi kembali dilaksanakan minggu depan (Rabu, 21 September 2022)," ujarnya.

Dia menjelaskan, mediator digelar diluar persidangan. Mediasi digelar selama 30 hari, terhitung dari sidang perdana digelar tanggal 13 September 2022. Sebaliknya, jika proses mediasi gagal maka sidang akan dilanjutkan.

Di sisi lain, ia menerangkan, dasar digelar mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi.

"Untuk dalam perma tersebut disebutkan para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum," bebernya.

Lanjut dia menjelaskan, kehadiran para pihak tergugat bisa melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran.

Panitera Muda Hukum PN Tubei, Arif Budiman 

Ketidakhadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.

"Alasan sah meliputi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan dengan surat keterangan dokter, kemudian dibawah pengampuan, mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan diluar negeri, atau menjalankan tugas negara atau tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan," pungkasnya.

Pantauan dilapangan, sidang sempat diskor dari pukul 12.00 sampai 13.30 WIB sembari menunggu hasil mediasi. Hanya saja, karena para pihak penggugat dan tergugat belum ada hasil. Maka mediasi kembali digelar pada Rabu (21/9) pukul 10.00 WIB mendatang di PN Tubei. Dengan agenda menghadirkan langsung para tergugat.