Mediasi Deadlock, Pemkab Bakal Tempuh Jalur Hukum

Pertemuan mediasi di Kemendagri, kemarin (14/11)/RMOLBengkulu
Pertemuan mediasi di Kemendagri, kemarin (14/11)/RMOLBengkulu

Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat mediasi terkait tapal batas (tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara.


Rapat mediasi tersebut berlangsung di Kantor Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Jakarta, Senin (14/11) dipimpin Kepala Sub Direktorat Batas Antar Daerah Wilayah I, Wardani.

Turut hadir Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Sekda Lebong, Mustarani Abidin, Waka I DPRD Lebong, Dedi Haryanto, Asisten I Setda Lebong, Firdaus, sejumlah Kepala OPD terkait, serta organisasi masyarakat (ormas), dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam tim 9.

Sekda Lebong, Mustarani Abidin mengutarakan, mediasi Kemendagri tidak berakhir "deadlock". Dia mengatakan, Kemendagri telah mencatat jalannya mediasi ini untuk dijadikan salah satu bahan evaluasi.

"Tentu pada akhirnya Kemendagri itu merekam dan menangkap semua. Jadi proses evaluasi itu jalan terus. Jadi tidak ada deadlock," ujarnya, kemarin (14/11).

Dia menjelaskan, perbedaan pendapat yang terjadi saat mediasi adalah hal yang lumrah. Proses evaluasi pun masih berjalan sehingga belum ada keputusan yang dibuat oleh Kemendagri.

"Permintaan kita agar pertemuan hari ini ada titik kelanjutannya," jelas Sekda.

Di sisi lain, ia menyebutkan, dasar pihaknya memprotes Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Kabupaten Lebong Dengan Bengkulu Utara, bukan tanpa alasan.

Sebab, luas wilayah berkurang yang sebelumnya 1.929 kilometer persegi berpotensi berkurang menjadi 1.669 kilometer persegi. Begitupun jumlah desa yang sebelumnya 98 desa terancam akan berkurang menjadi 75 desa.

Termasuk, jumlah kecamatan yang sebelumnya 13 juga akan terancam menjadi 6 kecamatan. Begitu pun dengan jumlah penduduk juga akan berkurang.

Sedianya, jika mediasi ini berakhir deadlock. Maka, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Permendagri tersebut. Bisa jadi uji materi Permendagri di Mahkamah Agung (MA) ataupun uji materi undang-undang maka bisa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setiap celah (gugatan) akan kita manfaatkan dan kita upayakan," demikian Sekda.