Bulan April 2021 yang lalu, Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Melalui aplikasi ini, masyarakat dari seluruh penjuru Indonesia dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online dan mudah.
- Laporkan Kesini Jika Ada Oknum Mintak Sejumlah Uang Dalam SKD CPNS Kemenkumham
- Reses Bambang Hermanto, Infrastruktur Masih Jadi Keluhan Utama Masyarakat
- Ada Penimbunan 19 Juta Dosis Vaksin Di Daerah, Presiden Minta Pemda Percepat Penyuntikkan
Baca Juga
Terkait hal tersebut, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM untuk memanfaatkan aplikasi SINAR. Untuk pengurusan SIM baru, Kapolri juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur pentahapan dan besaran biaya PNBP guna mempermudah dalam memahami mekanismenya.
Sementara Itu Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan di era teknologi informasi saat ini, Kepolisian terus berinovasi meningkatkan pelayanan dengan cara lebih mudah dan praktis, salah satunya dengan aplikasi SINAR ini. Selain mudah digunakan hanya dengan mengakses via smartphone, inovasi ini diharapakan mampu menekan praktik pungli.
“ayo gunakan fasilitas aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk kemudahan dalam membuat SIM,” jelasnya
Apabila terdapat praktek yang tidak sesuai informasi yang diberikan dan hal-hal yang kurang dipahami, silahkan hubungi nomor layanan informasi serta pengaduan Call Center 24 Jam NTMC Polri. Salam Presisi.
- Ini Isi Surat Gubernur Bengkulu Untuk Seluruh Kepala Daerah Terkait Inmendagri Terbaru
- Waspada Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat Dan Gelombang Tinggi
- Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Ini Yang Dilakukan Kemenkumham Bengkulu