Masa tugas Panitia Pemiilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan berakhir pada 4 April 2024 mendatang, atau selama 15 bulan masa tugas terhitung sejak dilakukan pelantikan pada 4 Januari 2023.
- Ada Beras 10 Kg Untuk Bansos PPKM
- Ikuti Instruksi Kemenkes, Begini Besaran Tarif PCR Di RS Bhayangkara
- Ribuan Produk Dan Jasa Pencetakan Kartu Vaksin Diblokir Kemendag
Baca Juga
Hal tersebut dibenarkan Amhani, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Tanggamus.
Menurut dia, berdasar Surat Keputusan Ketua KPU Nomor 420 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPK Kabupaten Tanggamus untuk Pemilu Serentak 2024, masa tugas100 angota PPK itu akan berakhir pada 4 April tahun depan,
Selain petugas PPK yang akan berakhir masa tugasnya, imbuh Amhani, masa tugas 906 angota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 302 pekon dan kelurahan juga akan berahir diwaktu yang sama.
"Sementara untuk penyelenggara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, akan dilakukan perekrutan ulang enam bulan sebelum berahirnya masa tugas mereka," jelas Amhani, Minggu (10/12) dikutip Kantor Berita RMOL Lampung.
Terkait apakah Komisi Pemilihan Umum akan melakukan perekrutan kembali dengan membuka pendaftaran baru, atau melakukan pengukuhan angota-angota yang sudah ada. "Kami masih menunggu juknis dari KPU Pusat," ujarnya.
- Waspadai Penipuan Digital, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hadir Talkshow Literasi Ekonomi, Keuangan Syariah & Perlindungan Konsumen
- Mendes Minta Penyaluran BLT Desa Didahulukan Untuk Korban Terdampak Covid-19
- Terkait Temuan, Inspektorat: Dalam Proses Penyelesaian