Mantan Narapidana Bansos Pemkot Bengkulu Mendapat Promosi Jabatan

Mantan narapidana dalam pekara Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, berinisal SB mendapat promosi jabatan baru di jajaran Pemerintahan Kota Bengkulu.


Mantan narapidana dalam pekara Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, berinisal SB mendapat promosi jabatan baru di jajaran Pemerintahan Kota Bengkulu.

Diketahui dari jabatan fungsional umum di DPPKA Kota Bengkulu, SB yang sudah menghirup udara segar setelah menjalani hukuman akibat perbuatanya melajukan tindak pidana korupsi, baru-baru ini dipromosikan dan dikukuhkan menjadi Kepala Sub Bagian Program pada Sekretariat Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kota Bengkulu. SB dilantik hari ini Senin (9/1/2017) dengan nomor daftar mutasi 364.

Dilantiknya SB, mendapatkan sorotan dari berbagai lembaga pemerhati hukum di Kota Bengkulu. Salah satunya praktisi hukum, Arie Elcaputra, dirinya menganggap bahwa SB seharusnya diberi pendidikan kembali terkait perbuatanya, sehingga pelanggaran yang membuat dirinya (SB, red) menjalani hukuman patut di evalusi sebagai aparatur sipil negara.

"Di atuaran ASN itu sudah ada. Lagian inspektorat Pemkot Bengkulu harus lebih dilibatkan dalam menegakan disiplin dan menjamin SDM PNS yang tersandung hukum. Temasuk Walikota dan Wakil Walikota, mereka harus lebih teliti lagi dalam memilih kabinet kerjanya. Jangan sampai hal serupa terulang lagi," kata Arie.

Diketahui SB diusut awalnya dari adanya dana bansos anggaran tahun 2012 dan 2013 yang saat itu diduga kuat telah dikorupsi. Dimana anggaran 2012 Rp 8,2 miliar sedangkan anggaran tahun 2013 Rp 3,2 miliar. Total seluruhnya Rp 11,4 miliar. Dari seluruh anggaran itu, mulai dari tata cara penganggaran, pelaksanaan, tata cara monitoring, evaluasi, penata usahaan dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri nomor 39 tahun 2012.

Dan ada enam terdakwa dalam kasus bantuan tersebut, diantatanya, mantan Kabag Kesra Almizan, Kabag Kesra Suryawan, staf Kesra Nopriana, mantan Sekda Kota Yadi, mantan Kadis DPPKA Syaferi Syarif dan bendahara pengeluaran bansos Satria Budi.

Keenam terdakwa sama-sama didakwa dengan pasal pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2,3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 21 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan telah menjalani hukumanya masing-masing sesuai dengan vonis hakim.

Sementara itu, aktivis mahasiswa Universitas Bengkulu, Nur Meisuari mengatakan, seharusnya walikota bisa memilih PNS lain yang lebih baik dan berkompeten. Jangan sampai, gara-gara tindakan kecil tersebut bisa merusak kinerja atau menimbulkan perhatian publik yang kurang baik.

"Saya rasa masih banyak PNS lain yang lebih bagus, ketimbang PNS yang sudah pernah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Dan pihak Pemkot juga harus memberikan bimbingan kusus dahulu terhadap SB, agar kedepanya bisa menjalankan kerjanya dan tidak mengulangi perbuatanya," katanya. [R90]