Mantan Cawako Palembang Laporkan Dirkrimsus Sumsel ke Propam Mabes

Mantan Cawako Palembang selaku Komisaris PT Campang Tiga, H Mularis Djahri SH melaporkan Dirkrimsus Polda Sumsel ke Kadiv Propam Mabes Polri. Laporan tersebut, terkait salah prosedur penangkapan, dan penahanan yang belum memenuhi unsur terhadap dirinya.


Dalam surat yang ditandatanganinya tertanggal 12 Agustus 2022 surat ditujukan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi Ill DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karowasidik Mabes Polri.

Adapun perihal surat tersebut berbunyi tentang permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas penyimpangan dalam proses penyidikan laporan polisi NO. LP/A/216/XII/2021/SPKT, Ditreskrimsus Polda Sumsel oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel A/N Kombes Pol M Barly Ramadhany, SH, SIK selaku penyidik.

Dalam suratnya, H. Mularis Djahri beralamat di Jalan Parameswara No. 96 Bukit Baru, Ilir Barat I Palembang, bertindak selaku Komisaris PT Campang Tiga memohon pengawasan dan pemeriksaan atas penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No.LP/A/216/XI1/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL oleh Direktur Reserse Krimnal Khusus Polda Sumatera Selatan A/N Kombes Pol M Barly Ramadhany, SH, SIK terhadap penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan Dugaan Tindak Pidana Pasal 107 Jo Pasal 55 Undang-undang tentang Perkebunan dan Dugaan tindak Pidana yang dimaksud Pasal 3 Undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mularis menjelaskan alasan-alasan dari permohonannya, pada saat ini dirinya selaku Komisaris PT Campang Tiga dituduhkan dalam LAPORAN POLISI NO. LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL telah melakukan dugaan tindak Pidana “secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (PT LPI) di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 UU Perkebunan dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

Dijelaskannya lagi bahwa PT Campang Tiga merupakan pemegang sah Izin Lokasi usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas 12.000 ha yang berada di Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004/ tanggal 21 Juli 2004 dan Perpanjangan Izin Lokasi Nomor 422 Tahun 2007 Tanggal 6 Desember 2007 yang terletak di Desa Campang Tiga Ilir, sedangkan PT LPI yang menurut Penyidik dalam laporan model A ini adalah pemilik Lahan tersebut namun pada faktanya PT Laju Perdana Indah tidak memiliki Izin Lokasi di Desa Campang Tiga !lir.

Bahwa sebagai pemegang izin lokasi yang sah, PT Campang Tiga telah melaksanakan kewajiban kewajibannya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan undang-undang, yang salah satunya adalah PT Campang Tiga telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat setempat dengan cara pelepasan hak yang merupakan bukti autentik bahwa telah terjadi peralihan yang sah secara kesepakatan mufakat antara Pihak PT Campang Tiga dan masyarakat pemilik tanah di Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Selain Itu PT Campang Tiga Berdasarkan Surat Bupati Kabupaten OKU Timur Nomor 522/392/2004 tanggal 13 Juli 2004 telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan PT. Campang Tiga serta Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulur Timur telah memberikan kepada PT. Campang Tiga Sertipikat Hak Guna Usaha.

"Namun dalam hal pemeriksaan dugaan tindak pidana subsider tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, penyidik mempunyai kesimpulan yang menyesatkan yang pada intinya menilai bahwa hasil kekayaan dari dugaan tindak pidana dari hasil “secara tidak sah" sebagaimana Pasal 107 UU Perkebunan oleh PT Campang Tiga adalah berasal dari hasil penjualan Crude Paim Oil (CPO) sejak tahun 2014 sampai dengan 2021 dari total pemanfaatan lahan perkebunan seluas 6.532 Ha," kata Mularis.

Sedangkan objek sengketa dari dugaan tindak pidana “Secara tidak sah" tersebut adalah berupa “Tandan Buah Segar (TBS)" dari luas lahan perkebunan 4.488 Ha.

Bahwa kemudian atas dasar pemeriksa yang menyesatkan sebagaimana penjelasan point 2 tersebut di atas Kombes Pol M Kombes Pol M Barly Ramadhany, SH, SIK selaku Penyidik menetapkan dirinya selaku tersangka pada saat hadir dalam proses penyidikan selaku saksi dan langsung dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana atas peristiwa tersebut.

Mularis pun ditetapkan sebagai tersangka serta dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan dalam kurung waktu kurang dari dua belas jam tanpa menunjukkan serta menjelaskan alasan obyektif maupun subyektif penangkapan dan penahanan tersebut.

Sedangkan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan Penyidikan tidak ada satupun yang memiliki keterkaitan dengan unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ditambah lagi, pada saat pemeriksaan saksi atas nama Hendra Saputra yang sekaligus merupakan putra kandungnya, penyidik dalam kurung waktu kurang dari dua belas jam juga menerapkan hal yang sama seperti dirinya dan telah menetapkan anak saya sebagai tersangka serta dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan yang terkesan dipaksakan serta kental dengan nuansa penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang (Abuse of power) dalam proses penyidikan.

Bahwa seharusnya dalam tataran penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan apabila secara substansial hasil penyidikan yang dilakukan secara fair, jujur dan adil serta jauh dari kesewenang-wenangan (Due process of law) menunjukkan adanya korelasi antara bukti dan bukti permulaan yang ada dengan peristiwa pidana yang dipersangkakan atau keadaan dimana seseorang diduga keras melakukan tindak pidana.

"Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut di atas, saya memohon kepada Yth Kadiv Propam Mabes Polri untuk dapat memeriksa para penyidik yang memeriksa LAPORAN POLISI No. LP/A/216/XI/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL karena Penyidik tersebut dapat diduga akan terus melakukan ketidakprofesional dalam menjalankan penyidikan, penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang," ujar Mularis.

Selain itu juga Mularis meyakini, hak-hak dirinya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini akan terus dirampas, dan akan terus dizalimi serta tidak akan mendapatkan kepastian hukum sampai dengan “tujuan-tujuan lain” dari pihak Penyidik dapat terpenuhi.

Sebaliknya melalui surat ini juga Mularis memohon kepada Yth Kadiv Propam Mabes Polri untuk dapat meneruskan maksud dari Surat ini kepada Yth. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) agar dapat memeriksa Hak Guna Usaha No 3 tahun 2002 atas nama PT Laju Perdana Indah yang menjadi objek laporan polisi model A Ini.

"Karena kami menduga bahwa penerbitan SHGU tersebut diperoleh secara melawan hukum, cacat administrasi dan diduga terdapat unsur-unsur tindak pidana dalam proses pemberiannya oleh Pejabat Badan Pertanahan setempat pada saat itu," kata Mularis.

Terakhir Mularis menjelaskan dirinya merasa dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang diduga telah dilakukan oleh Penyidik Polda Sumsel hal mana telah menetapkan dirinya selaku tersangka, menangkap dan menahan saya sejak tanggal 20 Juni 2022 sampai dengan surat ini dibuat atau telah ditahan selama 54 hari di Mapolda Sumsel.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Barly Ramadhany, SH, SIK ketika dikonfirmasi tersangka H Mularis Djahri melaporkannya ke Kadiv Propam Mabes Polri, dirinya menyatakan kasus tersebut masih terus berlanjut.

"Oh kenapa kan kasusnya lanjut, udah itu aja, aku mau gelar," kata Barly dikutip dari tribunsumsel