Mantan Bupati Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka Oleh BNNP

RMOL. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menetapkan tersangka dalam kasus narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud pada 10 Mei 2016 lalu. Dimana tersangka yang ditetapkan BNNP merupakan lawan politik yang juga merupakan mantan pemegang BD 1 B Kabupaten Bengkulu Selatan.


RMOL. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menetapkan tersangka dalam kasus narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud pada 10 Mei 2016 lalu. Dimana tersangka yang ditetapkan BNNP merupakan lawan politik yang juga merupakan mantan pemegang BD 1 B Kabupaten Bengkulu Selatan.

Menurut Kepala BNNP Bengkulu Kombes Pol Benny Setiawan kepada RMOL Bengkulu, dari pengembangan kasus penggeledahan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud pada 10 Mei 2016 lalu, saat ini pihaknya telah menetapkan 4 tersangka, yakni RE, DM, AM dan DF.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 3 kali 24 jam terhadap 3 tersangka, BNNP Bengkulu telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka, yakni DM, AM dan DF. Sementara, untuk tersangka mantan orang nomor 1 di Bengkulu Selatan atas nama Reskan Effendi Awaludin atau pak Bowo, saat ini masih dilakukan pendalaman pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Motif, mantan bupati melakukan hal memalukan tersebut adalah balas dendam dan sakit hati karena kalah dalam pemilihan bupati dan wakil bupati pada Desember 2015 lalu.

"Motif peletakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud itu dendam dan sakit hati kalah saat Pilkada lalu, dirinya melakukan hal tersebut bertujuan untuk menggagalkan Dirwan Mahmud sebagai bupati terpilih," kata Kombes Pol Benny Setiawan, Jumat (20/1/2016).

Selain mantan orang nomor satu di Bengkulu Selatan, BNNP Bengkulu juga menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni Darman oknum LSM, Amat Murad oknum LSM dan Darmawan Fanani PNS Pemprov yang mantan PNS BNNP Bengkulu.

"Ada 4 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan, sementara untuk tersangka RE itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," jelas Benny.[Y21]