LPPD dan LKPJ Diterima, Kades Sungai Gerong Minta Segera Tunjuk Plh

Kades Sungai Gerong, Hesdianto Eko Mareja saat menerima LPPD dan LKPJ/RMOLBengkulu
Kades Sungai Gerong, Hesdianto Eko Mareja saat menerima LPPD dan LKPJ/RMOLBengkulu

Badan permusyawahan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Gerong menggelar acara Musyawarah Desa (Musdes) sekaligus dalam rangka evaluasi Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Kepala Desa Sungai Gerong, periode 2017-2022 di Aula Kantor Desa Sungai Gerong, Rabu (11/1) siang.


Musdes dihadiri Kades Sungai Gerong, Hesdianto Eko Mareja, perwakilan Pemerintahan Kecamatan Amen, babinsa dan bhabinkamtibmas, BPD dan perangkat desa, serta pendamping desa.

Kades Sungai Gerong, Hesdianto Eko Mareja mengatakan, Musdes LPPD dan LKPJ adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan Selaku Kepala Desa Sungai Gerong kepada BPD dan Unsur Pemdes sekaligus mengusulkan kepada Camat Amen untuk segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh).

"Alhamdulillah LPPD dan LKPJ saya diterima dan ditandatangani 4 anggota BPD yang disaksikan oleh Camat Amen, TA, PD, PLD, Bhabinkamtibmas seluruh perangkat desa," katanya, kemarin (11/1).

Pada kesempatan yang berbahagia itu ia pamit dan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Sungai Gerong dikarenakan tepat tanggal 11 Januari 2023 dirinya memasuki purna bhakti. Sebagaimana SK Bupati Lebong nomor 305 Tahun 2017.

"Ucapan terima kasih tak bertepi kepada pak Camat Amen, pak Bupati Lebong atas kepercayaan, bantuan support kami Pemdes dan selama 6 tahun. Permohonan maaf yang tak berujung atas semua kesalahan, kekhilafan saya selama menjalan roda pemerintahan belum bisa maksimal mendukung program bapak Bupati karena terkendala Covid-19," bebernya.

Ia berharap Pjs Kepala Desa yang bertugas di Sungai Gerong nantinya bisa lebih maksimal dan bisa menciptakan kondisi yang kondusif.

"Pada Hari ini juga saya sudah menyerahkan seluruh aset milik desa baik yang bersumber APBD, DD dan ADD yang tercantum dalam APBDes dari tahun 2017 hingga 2022," demikian Eko.