Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
- Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
- Suara Ledakan Lagi Di Rusunawa Sidoarjo, Lima Korban Terluka
- Pimpinan Ormas Katolik Mengecam Aksi Kejahatan Terorisme!
Baca Juga
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penahanan tersebut di Gedung Paviliun Kartika Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu sore (11/1).
"Dalam rangka kepentingan penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka LE untuk 20 hari," ujar Firli diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
Firli menjelaskan, penahanan tersebut, dimulai pada hari ini hingga Senin (30/1) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam konferensi pers ini, Lukas Enembe turut dihadirkan dengan menggunakan rompi oranye yang merupakan rompi tahanan KPK serta tangan diborgol.
Lukas pun dihadirkan juga dengan menggunakan kursi roda selama acara konferensi pers berlangsung.
- Terlibat Curanmor, Oknum ASN Pemkab Lebong Terancam Diberhentikan
- Miris Bila KPK Tak Tangkap Sri Mulyani
- 2 Orang Kena OTT KPK Di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Ke Mapolda