RMOLBengkulu. Masa melengkapi persyaratan pencalonan DPRD Kaur, diberikan kepada 3 Bacaleg Gerindra Kaur dari keputusan Bawaslu Kaur, benar-benar dimanfaatkan.
- JK: AS Keluar Dari Afghanistan Karena Trauma Dengan Kekalahan Di Vietnam
- Jokowi: Amien Rais Alternatif Pilihan Pilpres 2019
- Bacaleg Demokrat Kota Antri Ambil Formulir Pendaftaran
Baca Juga
RMOLBengkulu. Masa melengkapi persyaratan pencalonan DPRD Kaur, diberikan kepada 3 Bacaleg Gerindra Kaur dari keputusan Bawaslu Kaur, benar-benar dimanfaatkan.
Kurang dari batas akhir yang ditetapkan pada pukul 16.00 WIB, 24 Agustus.
3 Bacaleg Gerindra, Zaina dan Lasyana dari Dapil l dan Supriyati dari Dapil II telah melengkapi persyaratan dengan menyerahkan legalisir ijazah SMA ke KPU Kaur.
"Sebelum jam 4 sore kemarin, kami telah menerima kelengkapan persyaratan pencalonan legislatif dari 3 Bacaleg Gerindra Kaur, seperti pada hasil mediasi sebelumnya," kata Ketua KPU Kaur, Meixxy Rismanto, Sabtu (25/8) kepada RMOLBengkulu.
Baca: Soal Legalisir Ijazah SMA, 3 Bacaleg Gerindra Kaur Menang Sengketa
Dengan demikian, lanjutnya 3 Bacaleg Gerindra Kaur resmi masuk daftar calon sementara (DCS) DPRD Kaur.
"Telah memenuhi syarat, penyerahan berkas kelengkapan juga disaksikan oleh pihak Bawaslu Kaur," singkatnya. [nat]
- Pemerintah Kuatkan Ketahanan Pangan Sekaligus Tingkatkan Kesejahteraan Petani
- Jokowi Perlu Hati-hati Dengan #2019GantiPresiden
- Pileg 2019, NasDem Kaur Siap Pertahankan Ketua DPRD