Lebong PPKM Level 1 Sambut Nataru, BPBD: Kami Siaga

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Pemerintah pusat memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh daerah di Indonesia.


Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Lebong, Tantomi melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Hendera didampingi Analis Kebencanaan, Masayu Uminil Hana saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dia menjelaskan, PPKM Level 1 ini akan berlaku dari tanggal 6 Desember sampai 9 Januari 2023 mendatang.

"Iya sesuai dengan Inmendagri nomor 51 tahun 2022," ujarnya, kemarin (11/12).

Di sisi lain, ia menyebutkan, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022," tuturnya.

Dia menerangkan, bahwa subvarian Omicron XBB terbukti menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir. Selain itu, kenaikan kasus juga dipicu masyarakat yang mulai melonggarkan pemakaian masker di tempat umum.

Untuk itu, ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama pada masyarakat yang capaiannya masih berada di bawah 30 persen.

"Kami tetap siaga. Dan perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan untuk menghadapi adanya libur nataru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19," tutupnya.