Larangan Beredar Obat Jenis Sirup, Polres Bengkulu Selatan Bersama Dinkes Sisir Sejumlah Apotek

Sat Intelkam Polres BS sisir sejumlah apotek, pastikan tidak ada obat jenis sirup di jual bebas/ist
Sat Intelkam Polres BS sisir sejumlah apotek, pastikan tidak ada obat jenis sirup di jual bebas/ist

Jajaran Polres Bengkulu Selatan (BS) menyisir sejumlah apotek yang ada di wilayah hukumnya. Hal itu untuk memastikan tidak ada obat dalam bentuk sirup yang dijual kepada masyarakat, Jum'at (21/10).


Menyusul Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyidik Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.

Selain itu, berdakwah SE Bupati BS Nomor: 800/318/kepeg/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Penggunaan Obat-obatan dalam bentuk Cair atau sirup. Dimana SE tersebut dikeluarkan adanya temuan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Kita dari Polres Bengkulu Selatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan memberikan himbauan kepada beberapa Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai di lakukan pengumuman secara resmi oleh pemerintah sesuai dengan peraturan ketentuan perundang - undangan," kata Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasat Intelkam AKP Ahmad Khairuman kepada awak media. 

Adapun, penyisiran dan pengecekan dilakukan mulai sekitar pukul 14.00 WIB di lima apotek yakni, apotek Mitra Sehat, MJ Medika, Fernando, Andika Farma dan apotek Arifa Medica tersebut . Personel Sat Intelkam bersma petugas Dinas Kesehatan menghimbau untuk tidak menjual obat bentuk sirup mengingat kondisi saat ini.

"Di Bengkulu Selatan ini ada 45 Apotek, dalam kegiatan tersebut masih di temukan beberapa jenis obat sirup. Akan tetapi obat tersebut sudah di amankan atau di turunkan dari etalase apotek dan selanjutnya akan di ambil oleh distributor," sampai Ahmad.

Dalam kegiatan itu pula, petugas menekankan kepada penjaga apotek terkait SE Kemenkes dan mensosialisasikan mengenai larangan menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan. Kami bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Bengkulu Selatan terhindar dari penyakit ini," ujarnya.

Disisi lain, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini. Ia meminta kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan pemerintah.

"Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan.  Kemudian jika ada gejala penurunan volume urin menurun atau tidak ada urin segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," tutupnya.