Lakukan Money Politic, Calon-Pengurus Parpol Sama-sama Dipenjara

RMOL. Ini harus jadi perhatian serius peserta pemilu dan partai pengusung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberi sanksi tegas kepada para pelaku politik uang, baik si calon maupun partai pengusung dan pendukung.


RMOL. Ini harus jadi perhatian serius peserta pemilu dan partai pengusung.  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberi sanksi tegas kepada para pelaku politik uang, baik si calon maupun partai pengusung dan pendukung.

Demikian dikemukakan Ketua Bawaslu RI Abhan saat deklarasi nasional menolak politik uang dan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2/2018).

Ia mengatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada peserta pilkada yang melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis,  dan masif (TSM).

"Jadi kalau politik uang dilakukan sampai Terstruktur, Sistematis dan Masif, itu bisa sampai diskualifikasi calon," ujar Abhan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Bila terbukti melakukan pelanggaran, partai politik peserta Pilkada juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU 10/2016 tentang perubahan UU 8/2015 tentang Pilkada. Di dalamnya diatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.

"Sanksi pidana bisa penjara jika terbukti. Karena di UU 10/2016 tegas aturannya bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa dihukum. Ancaman pidana sampai lima tahun," tambahnya.

Untuk itu, Abhan berharap deklarasi yang hari ini digelar Bawaslu tidak sekadar pernyataan formal dari seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu.

"Maka harapan kami deklarasi ini tidak sekadar statement formal tetapi harus ditaati oleh seluruh peserta pilkada, para calon dan parpol yang mengusungnya juga harus mendorong," tuturnya. [nat]