Lagi, Dunia Pendidikan Terindikasi Dukung Caleg Berwarna Kuning

Kedua kalinya dunia pendidikan ternoda dengan praktik politik praktis, dimana sebelumnya Kepala Dinas pendidikan Provinsi Bengkulu terbukti memobilisasi sekolah untuk kegiatan partai politik yang saat ini diketuai oleh petinggi di Pemerintahan Provinsi Bengkulu.


Indikasi dukungan ke salah satu caleg berwarna kuning yang mirip dengan istri petinggi Pemprov Bengkulu terjadi di salah satu SMK 2 Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. Modusnya kali ini membuat rangka baliho caleg perempuan berbaju kuning di sekolah. Hal itu terkesan diakui oleh kepala sekolah SMK 2 Argamakmur dimana pihaknya menjadapkan job membuat baliho tersebut bahkan sebelumnya pihak sekolah juga mendapatkan order dari salah satu partai berwarna hijau.

Dari keterangan persnya belum lama ini, pihak sekolah berdalih pembuatan baliho itu bukan ikut serta berpolitik praktis langsung, bahkan pihak sekolah mengaku pembuatan baliho itu tidak masalah karena di sekolahnya ada jurusan pertukangan.

”Kegiatan itu, berawal guru praktek kejuruan di sekolah SMK 2 untuk mengisi kegiatan praktek anak-anak kejuruan bidang pertukangan. Biaya sangat kecil kita pihak sekolah hanya ambil upah kerja dan siap menerima pesanan apapun dari pihak manapun sesuai dengan kejuruan yang ada di SMK 2 Argamakmur,” kata Kepsek SMK 2 Argamakmur, Firdaus dalam keterangan persnya belum lama ini.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Andi Wibowo mengungkapkan, pihaknya sudah menindaklajuti proses dugaan pelanggaran neteralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi di SMK 2 Argamakmur.

“Kita sudah layangkan surat panggilan terhadap Kepala Sekolah SMK 2 Argamakmur atas nama Firdaus dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah 1 Argamakmur Firdiansyah. Untuk pemeriksaan klarifikasi dijadwalkan besok (Senin,15/10),” terang Andi, Minggu (14/10).

Andi menjelaskan, untuk pemeriksan pihaknya hanya melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di SMK 2 Argamakmur terkiat ketidak neteralan ASN dalam tahapan Pemilu 2024.

“Kita harapkan keduanya bisa memenuhi panggilan kita, jika tidak, maka kita akan layangkan panggilan kedua sampai ketiga, jika tidak juga datang atau tidak kooperatif berarti yang terduga tidak menggunakan hak klarifikasinya. Maka dari itu kita Bawaslu tetap akan melaporkan hasilnya ke KASN. Agar pihak KASN bisa memutuskan sanksi terhadap ASN tersebut,” bebernya.

Terkait ada dugaan pelanggaran serupa yang dilakukan oleh Perangkat desa di ksalah satu desa di kecamatan Air padang, Andi mengungkapkan, bahwa perkara itu sudah ditangani oleh Panwascam Air Padang dan kedua perangkat desa bernama Bankit Jaya dan Ade Oka Sanjaya yang terindikasi melanggar netralitas sebagai perangkat desa sudah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya nanti akan dilaporkan ke Bupati Bengkuku Utara dan Inspektorat Kabuoaten Bengkulu Utara.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Baaslu Provinsi Bengkulu, Natijo Elem mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terkait ketidak neteralan ASN dalam mendukung ataupun mensukseskan secara langsung salah satu Caleg.

“Kita akan pantau terus dan kita minta semua bawaslu se Provinsi Bengkulu untuk menindak tegas pelanggaran Pemilu yang terjadi di wilayah masing-masing. Dalam waktu dekat kita akan menginventarisasi semua pelanggaran dan akan kita rilis keteman-teman media serta kita proses sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.