Kurang Dari Tiga Orang, Pendaftaran Calon Direktur PDAM TTE Diperpanjang Dua Bulan

Mustarani Abidin/RMOLBengkulu
Mustarani Abidin/RMOLBengkulu

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong Selaku Ketua Pansel Calon Direktur PDAM Tirta Tebo Emas (TTE), Mustarani Abidin menyampaikan, ada lima orang yang mendaftar sebagai calon Direktur PDAM TTE Lebong.


Ia mengatakan, sesuai dengan batas waktu pendaftaran tanggal 26 Juli 2021, dan sudah didapat dari lima orang. Namun, dari jumlah itu hanya dua orang yang memenuhi syarat (MS) administrasi dan tiga orang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Lima orang yang mendaftar itu setelah kita verifikasi cek kelengkapan administrasinya cuman ada dua orang yang dinyatakan memenuhi syarat," imbuh Mustarani.

Karena peserta yang memenuhi persyaratan kurang dari tiga orang, berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Pansel kembali memperpanjang pendaftaran seleksi selama dua bulan, atau terhitung dari tanggal 4 Agustus hingga 4 Oktober 2021 untuk menjaring peserta.

Menurutnya, apabila nanti setelah batas perpanjangan jumlah peserta tidak bertambah dan tetap dua orang, Pansel akan mengadakan rapat untuk melapor ke Bupati Lebong, Kopli Ansori.

”Kami Pansel sudah mengadakan rapat untuk melaporkan ke Pak Bupati bahwa sampai perpanjang cuman peserta cuma dua ini, fatwa Bupati kalau memang seperti itu ya lanjut, kami lanjutkan. Pansel ini kan bergerak atas perintah. Yang mengambil kebijakan bukan Pansel, kita serahkan kepada pengambil kebijakan,” jelas Mustarani selaku Ketua Pansel.

Dikatakannya, untuk peserta lain yang tidak memenuhi syarat administrasi masih berkesempatan untuk kembali ikut sampai batas perpanjangan pendaftaran.

”Yang tidak memenuhi syarat, mungkin pada saat sebelumnya tergesa-gesa, masih ada kesempatan. Jadi prinsipnya kita memang mencari orang yang profesional, saya sebagai Ketua Pansel mengharapkan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya. Karena kalau kita tidak laksanakan berlarut-larut kekosongan, nunggu pandemi selesai atau reda, nggak bisa seperti itu,” katanya.

Setelah itu para peserta akan melalui tahapan selanjutnya. Tahapan tersebut kata Sekda, Uji Kelayakan dan Kepatutan ( UKK ), dan penyampaian hasil seleksi kepada Kepala Daerah.

”Setelah ini ada yang namanya UKK, Uji Kelayakan dan Kepatutan, yang dimulai dari phyco test habis itu Uji Tertulis, dan yang terakhir penyampaian hasil dengan bupati,” pungkasnya.