Kurang Dari 24 Jam, Dua Pelaku Bongkar Rumah Warga Lebong Dibekuk di Kota Bengkulu

Pelaku saat diamankan/Ist
Pelaku saat diamankan/Ist

Kurang dari 24 jam, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong diback up Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu, kembali sergap pelaku komplotan bongkar rumah warga Desa Sukau Datang Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong.


Kedua pelaku yang ditangkap itu masing- masing DD (17) warga Sukau Datang 1 Kecamatan Tubei dan NA (17) Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Kejadian ini terjadi pada Selasa (3/1) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB di rumah milik Dedi Hartono Warga Sukau Datang Kecamatan Tubei.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

"Dua tersangka sudah diamankan. Keduanya berinisial DD dan NA," kata Kasat, Rabu (4/1).

Dia menjelaskan, kejadian berawal saat korban mulai tidur pukul 23.00 WIB di kediamannya. Namun, paginya saat istri korban terbangun ia melihat pintu depan rumah korban dalam keadaan terbuka. Bahkan, kendaraan motor yang berada di ruang tamu sudah tidak ada lagi.

Panik, istri korban kemudian membangunkan korban, dan langsung memeriksa barang lain di rumah korban. Saat itu korban memeriksa uangnya yang berada di dalam lemari kamar korban senilai Rp 18 juta raib. Begitupun handphone seluruh keluarganya juga tidak ada lagi.

"Kemudian pelapor mendatangi Polres sekitar pukul 11.00 WIB melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut," ungkapnya.

Usai terima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kampung Melayu berhasil mendapatkan informasi bahwa salah satu dari handphone milik korban aktif dan berada daerah Kota Bengkulu.

"Kita mendapatkan Informasi jika para pelaku sudah melarikan diri ke Kota Bengkulu," ungkapnya.

Untuk melakukan penggerebekan, Unit Pidum berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (3/1) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Keduanya diketahui sedang bersembunyi di salah satu kosan yang beralamat di daerah Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Bahkan, hasil curiannya tersebut sempat diposting ke media sosial untuk dijual.

"Setelah kedua pelaku berhasil diamankan, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna merah Nopol BD 3742 HG, 3 unit Handphone Merk OPPO, VIVO, LEIDA, 3 buah kotak Handphone, uang tunai Rp 60 ribu, 1 buah tas selempang warna coklat yang berisikan 2 lembar STNK, buku tabungan BRI, ATM BRI.

Kemudian, 1 buah tas Sandang warna Merah yang berisikan rokok hasil curian TKP lainnya, 1 buah Tabung Gas LPG 3KG, 1 bilah Parang (alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian).