Kuota Haji Terbatas, Kemenag Lebong Tunggu Klasifikasi Dari Pemerintah Pusat

Ilustrasi Keberangkatan Haji/Net
Ilustrasi Keberangkatan Haji/Net

Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun siapa yang berhak berangkat sebagai jemaah haji asal Indonesia.


Menyusul pemerintah Arab Saudi mengumumkan hanya memberikan kuota terbatas atau hanya satu juta jama'ah untuk haji tahun ini usai dua tahun penundaan keberangkatan haji.

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Lebong, Arief Azizi mengungkapkan, pihaknya masih menunggu edaran resmi terkait penyelenggaraan haji 1443 H atau 2022 M.

"Betul, pemerintah arab saudi sudah menentukan kuota keberangkatan. Tapi, kita masih menunggu edaran resmi terkait penyelenggaraan haji 1443 H atau 2022 M," ujar Azizi, Minggu (10/4).

Dia menjelaskan, informasi sementara mengenai klasifikasi syarat pemberangkatan calon jemaah haji dibawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi Covis-19 lengkap yang disetujui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Kemudian, wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Adapun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti berapa kuota haji untuk Indonesia maupun Kabupaten Lebong. Pemerintah Indonesia sendiri bersama pemerintah Saudi telah melakukan pembicaraan terkait hal ini.

"Kita tunggu dulu arahan dari Pemerintah pusat. Insya Allah dalam waktu dekat sudah ada kejelasan," beber Azizi.

Di sisi lain, berbagai kesiapan telah dilakukan pihaknya. Misalnya seperti manasik haji mandiri hingga vaksinasi Covid-19.

"Kita terus melakukan persiapan-persiapan terkait proses keberangkatan para JCH Lebong. Kita juga masih menunggu kapan akan dilakukan pemberangkatan sambil menunggu kepastian dari pusat," demikian Azizi.