Kuasa Hukum SAHE: Pra Peradilan Sebagai Upaya Menghargai Proses Hukum

RMOLBengkulu. Tim kuasa hukum pasangan bakal calon bupati jalur perseorangan, Syamsul-Hendra (SAHE) resmi menajukan proses pra peradilan ke Pengadilan Negeri Klas IB Curup pasca penetapan tersangka.


RMOLBengkulu. Tim kuasa hukum pasangan bakal calon bupati jalur perseorangan, Syamsul-Hendra (SAHE) resmi menajukan proses pra peradilan ke Pengadilan Negeri Klas IB Curup pasca penetapan tersangka.

Kuasa hukum pasangan SAHE, Tarmizi Gumay mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan berkas pra peradilan ke PN Curup, langkah yang yang diambil tersebut menurutnya sebagai upaya perlawanan melalui jalur hukum.

"Kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan di Polres, karena sangat menghargai proses hukum yang berjalan kami melakukan perlawanan hukum, karena hukum harus dilawan dengan hukum, maka kami melakukan pra peradilan atas penetapan tersangka Syamsul-Hendra," kata Tarmizi dalam konferensi pers di posko SAHE, Selasa (21/7).

Dengan telah didaftarkannya pra peradilan kasus tersebut, dirinya berharap semua pihak menghargai proses hukum yang dijalankan, termasuk pihak Polres Rejang Lebong.

"Dengan adanya ini kami berharap kepada pihak Polres agar menunggu keputusan pra peradilan," imbuhnya.

Melalui pra peradilan nantinya merupakan proses pengujian perkara yang ditentukan oleh majelis hakim, sehingga apapun keputusan pra peradilan nantinya akan mereka hargai dan pihaknya akan patuh hukum.

Dengan telah didaftarkannya pra peradilan itu, pihaknya saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan di PN Klas IB Curup, dirinya berharap semua pihak dapat menghargai proses hukum yang ditempuh pihaknya, terlebih dalam pra peradilan tersebut sudah ada keputusan paling lambat delapan hari setelah didaftarkan.

Di sisi lain dia menambahkan, pra peradilan itu diajukan karena pihaknya menilai penetapan tersangka belum melalui tahapan semestinya, mengingat, pasangan Syamsul-Hendra statusnya masih bakal calon, belum sebagai calon.

"Pak Syamsul dan Pak Hendra ini belum jadi calon, ditetapkan belum, dukungan itu bukan serta merta jadi, maka saya bilang ada tahapan lain, setelah verifikasi administrasi kemudian faktual, faktual ini saja tiga kali baru kemudian jadi calon, itu pandangan kita karena ini belum resmi jadi calon," imbuhnya.

Saat ditanya apakah penetapan tersangka itu sebagai upaya penjegalan terhadap pencalonan pasangan SAHE, bakal calon bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi mengatakan, jika tidak menutup kemungkinan bisa iya bisa tidak.

"Bisa iya bisa tidak, tetapi kami tidak bisa menvonis itu, sebab semua lawan main ini masih ada hubungan keluarga dengan kami, jadi pemikiran kami tidak seperti itu," tegasnya.

Baca juga: Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencatutan Dukungan Calon Perseorangan

Atas perkara yang dihadapi pasangannya tersebut, dirinya menghimbau kepada para pendukung maupun masyarakat agar menyikapi perkara tersebut dengan bijak, yakni dengan tidak memberikan komentar yang miring, atau perbuatan yang dapat mengeruhkan situasi dan kondisi.

"Kita berharap kepada semuanya baik yang pro maupun yang tidak pro dengan kami, mari sama-sama menjaga keamanan, ketertiban seperti situasi yang sudah kondusif seperti ini, jangan sampai kita dimanfaatkan pihak-pihak tertentu ataupun dibenturkan dengan pihak-pihak tertentu," pesannya.

Sementara itu, bakal calon wakil bupati Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah menambahkan, melalui konferensi pers tersebut pihaknya ingin membuktikan jika pihaknya tidak lari dari permasalahan yang ada.

"Saya tegaskan, Syamsul dan Hendra tidak akan pernah lari dari Rejang Lebong, akan selalu ada dan akan siap menghadapi situasi apapun," tegasnya. [tmc]