KPU Terkesan Tebang Pilih Loloskan Parpol

RMOL. Partai Republik menyebut status dokumen persyaratan yang didaftarkan dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai hal yang aneh.


RMOL. Partai Republik menyebut status dokumen persyaratan yang didaftarkan dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai hal yang aneh.

"Apa yang diutarakan di undang-undang sudah semua kita penuhi. Di situ ada tahap perbaikan, KPU menilai bahwa ada dokumen-dokumen di situ yang dinyatakan BMS (belum memennuhi syarat). BMS itu bukan tidak ada barangnya tapi ada barangnya namun perlu diperbaiki. Kecuali TMS, TMS itu tidak memenuhi syarat, sehingga dengan BMS itu perbaikan," jelas Wakil Sekjen Partai Republik Warsono kepada wartawan, Kamis (8/3). dikutip Kantor Berita Pemilu KBPRI.

Dia menyayangkan KPU justru menyatakan Partai Republik tidak memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 2019, setelah melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta.

"Setelah selesai perbaikan semua, kita tegaskan di situ di bagian ADM Parpol BA itu KPU tetap masih melakukan penilaian Sipol. Di situ kami dinyatakan TMS, dari perbaikan itu kok dinyatakan TMS padahal di situ kan BMS. Kan aneh di sini," kata Warsono.

Dia pun mempertanyakan produk KPU seperti Sipol dan PKPU yang dinilai tidak jelas serta tidak berkekuatan hukum.

"KPU terkesan tebang pilih dalam meloloskan partai untuk mengikuti Pemilu 2019, sehingga hanya partai besar yang mulus lolos ke tahapan selanjutnya. Kami pun menyayangkan pihak Bawaslu yang tidak jeli dalam menentukan keputusan," demikian Warsono. [ogi]