Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melayangkan banding sebagai bentuk perlawanan atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana isinya adalah perintah menunda Pemilu Serentak 2024.
- Penguatan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Bentiring Diminta Bekerja Dengan Cara Bukan Dengan Alasan
- Ujang Komarudin: Mendes Layak Diganti, Jokowi Jangan Kompromi Dengan Jual Beli Jabatan
- Dirjen Dukcapil: KTP-EL Yang Tercecer Berasal Dari Pasar Minggu
Baca Juga
Penyerahan dokumen memori banding atas Putusan PN Jakpus terhadap Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst dilakukan KPU hari ini, di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, dokumen memori banding terhadap putusan perkara yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dalam praktiknya diserahkan Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna.
“Sudah (dikirim dokumen memori banding oleh KPU ke PN Jakpus hari ini),” ujar Hasyim diwartakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/3).
Namus saat ditanya mengenai isi memori banding yang dilayangkannya tersebut, Hasyim belum mau menjawab.
Terpisah, Andi Krisna menyatakan, isi memori banding sudah sempat disinggung oleh pimpinan KPU RI dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas soal Putusan PN Jakpus atas perkara gugatan Prima bersama para pakar hukum tata negara, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
“Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu,” katanya saat ditemui di PN Jakpus.
“Dan juga yang penting adalah amar putusannya, bahwa diantaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggapnya sebuah kekeliruan. Kurang lebih seperti itu,” demikian Andi Krisna.
- Soal Kematian Wartawan Di Kalsel, TPF Sambangi Lapas Dan Kajari
- Wali Kota Bandung Bersama Sejumlah Pejabat Dishub Terjaring OTT KPK
- PPKM Level 2-4 Diperpanjang Lagi Hingga 16 Agustus