KPU Resmi Serahkan Memori Banding Putusan Penundaan Pemilu ke PN Jakpus

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melayangkan banding sebagai bentuk perlawanan atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana isinya adalah perintah menunda Pemilu Serentak 2024.


Penyerahan dokumen memori banding atas Putusan PN Jakpus terhadap Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst dilakukan KPU hari ini, di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, dokumen memori banding terhadap putusan perkara yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dalam praktiknya diserahkan Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna.

“Sudah (dikirim dokumen memori banding oleh KPU ke PN Jakpus hari ini),” ujar Hasyim diwartakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/3).

Namus saat ditanya mengenai isi memori banding yang dilayangkannya tersebut, Hasyim belum mau menjawab.

Terpisah, Andi Krisna menyatakan, isi memori banding sudah sempat disinggung oleh pimpinan KPU RI dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas soal Putusan PN Jakpus atas perkara gugatan Prima bersama para pakar hukum tata negara, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

“Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu,” katanya saat ditemui di PN Jakpus.

“Dan juga yang penting adalah amar putusannya, bahwa diantaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggapnya sebuah kekeliruan. Kurang lebih seperti itu,” demikian Andi Krisna.