KPU Mukomuko Masih Vakum, Aktif Tunggu SK

RMOLBengkulu. Jika tidak ada halang melintang, hampir dipastikan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, akan dilaksanakan 9 Desember. Tentu, lembaga penyelenggara Pemilu akan segera memulai tahapan-tahapan Pilkada pra pencoblosan, termasuk KPU dan Bawaslu Mukomuko.


RMOLBengkulu. Jika tidak ada halang melintang, hampir dipastikan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, akan dilaksanakan 9 Desember. Tentu, lembaga penyelenggara Pemilu akan segera memulai tahapan-tahapan Pilkada pra pencoblosan, termasuk KPU dan Bawaslu Mukomuko.

Ketua KPU Mukomuko, Irsyad menyatakan, untuk saat ini, aktifitas KPU Mukomuko masih vakum. Sebab, Surat Keputusan (SK) penundaan tahapan Pilkada yang diterbitkan beberapa waktu lalu, belum dicabut oleh KPU Pusat.

"Kita stop kemarin itu kan berdasarkan SK, untuk memulai, tentu juga dengan SK, kita tunggu SK dari KPU Pusat," ujar Irsyad saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Irsyad, jika SK kelanjutan tahapan Pilkada sudah keluar, ada beberapa kegiatan yang akan segera dilaksankan. Diantaranya, pembentukan panitia pendaftaran pemilih (Panterli), pemutahiran data, termasuk mengaktifkan lagi PPK dan melantik dan mengaktifkan PPS.

"Satu lagi, kita diminta KPU Pusat untuk mengirimkan data jumlah pemilih setiap TPS. Kemungkinan akan ada perampingan jumlah pemilih di setiap TPS," ungkapnya.

Ia juga memastikan, tahapan Pilkada tidak diulang dari awal, melainkan dilanjutkan sesuai pada saat SK penundaan beberapa waktu lalu.

"Kalau tahapan sudah jelas, tidak ada pengulangan, tinggal melanjutkan," pungkasnya. [ogi]